Senin, 11 November 2019

Complaint on Ordered Items

1. When a customer complains at a customer service PT. Pakaian Asli



On  07th Oktober 2019 PT. Pakaian Asli received a complaint from a customer of a Toko Baju Murah . Because the jacket which order did not match with  the order. the material and color of the jacket are different from what customer order as much 150 pcs , but the size of the jackets are right  .

Customer service PT. Pakaian Asli check the  customer product order data . To make sure the order is there or not.After checking, there really is, the material and color don't match with  the order .Cs pt. Pakaian asli apologize for the error of goods produced then cs promised to confirm with the production so that the order is reproduced. CS asks the customer to wait for approximately one week until the product is finished producing. After the order is finished, CS informs the customer that the item is ready to be sent.

2. When Customer service submits customer complaints to PT. Pakaian Asli Manager


Customer service PT. Pakaian Asli tells the manager that a customer is complaining about the order. The customer complains that the product ordered has the wrong material and color. Therefore, managers hold meetings with employees in advance to make decisions.

3. When the manager submits customer complaints in the meeting room


Because there is a report from the customer service department that the number of complaints received from consumers regarding the quality of the product is declining. Therefore a meeting was held which was attended by the head of the division relating to the production of goods. In the meeting, the beginning of the problem was to look for problems that made the product quality decline. And finally met the beginning of the problem, namely the quality of the raw materials purchased were not of good quality because the supplier was bankrupt, so bought ats a new supplier. And there are also problems in storing raw materials in the warehouse, so that raw materials are easily damaged. From these problems, to improve product quality, it was found to look for suppliers who sell raw materials with better quality. For storage of raw materials in storage, new procedures are needed in storage, so that the quality of raw materials is maintained.

Selasa, 01 Oktober 2019

Business Letter


Example Reminder Payments Letter


ABC Global Limited
Jl. Margonda Raya No.100
Telp. (021) 123456789

Your ref:GL/A01
Our ref:HCD/RM

                                
WXY Company
New Street
Downtown

                                                                                                                                      1st October 2019

Attention : Joe Schome
Dear Sirs,

Final reminder for Payment of invoice INV-090919


This is a friendly reminder letter that your outstanding balance in the amount of $7,000 for your order 5 set of meeting tables, that following invoice INV-090919 is now 1 October 2019 days overdue. I'd appreciate it if you could sent me the payment as soon as possible. By 1 October 2019  at the latest.

If you already sent the payment, please disregard this letter. Otherwise, please note that overdue fees and a past-due interest of 5% will be changed for future reminders

                                                                                                                                                                           Your Faithfully
   
                                                                                     Group organization
ABC Global Limited


Reminder Payments Letter

Reminder payment letter is a document sent to customer to prompt them to pay an overdue invoice. Writing this letter very sensitive, because a customer meant to remind receiver about late or overdue payments. The languages has to be diplomatic and take necessary.

Surat Pengingat Pembayaran

Surat pengingat pembayaran merupakan sebuah dokumen yang di kirim atau ditujukan kepada pelanggan untuk meminta mereka membayar atau melunasi faktur sebelum jatuh tempo. Menulis surat ini sangatlah sensitif. Karena pelanggan mungkin berpikir hal itu untuk mengingatkan perihal  keterlambatan atau jatuh tempo pembayaran. bahasa yang digunakan biasanya bersifat diplomatik dan seperlunya saja

Alasan saya memilih tipe surat ini adalah untuk memberikan contoh mudah cara membuat atau mengirim surat pengingat pembayaran kepada pelanggan, bertujuan agar pelanggan tidak telat membayar tagihan atau membayar dengan tepat waktu.

Selasa, 16 Juli 2019

BAMUI dan Sengketa yang Berhubungan dengan Ekonomi Syariah

Pengertian BAMUI (BASYARNAS)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi :
‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.
Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.

Sengketa yang Berhubungan dengan Ekonomi Syariah
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Seiring perkembangan industri keuangan syariah saat ini, kemungkinan terjadinya sengketa ekonomi syariah diakui juga semakin besar. Untuk itu Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) pun terus melakukan sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Ketua Basyarnas, Yudo Paripurno, mengatakan sosialisasi Basyarnas kerap dilakukan melalui forum diskusi dengan mengundang pakar dan praktisi di berbagai bidang. ''Dalam program percepatan sosialisasi sistem perbankan syariah Bank Indonesia bekerja sama dengan kalangan perbankan dan lembaga Islam untuk menyelenggarakan training of trainers. Salah satu materinya adalah aspek legal dalam penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase syariah yang disampaikan oleh Basyarnas,'' ujarnya di Bogor, Senin (27/9).
Ia menambahkan, berbagai bentuk kerja sama pun dilakukan dengan pimpinan MUI di tingkat provinsi. Saat ini telah terbentuk 15 kantor perwakilan Basyarnas di daerah, seperti Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Malang.
Dalam kurun waktu 1997-2009 terdapat 17 perkara yang terdaftar di Basyarnas, dimana sebagian besar berupa perkara pembiayaan Bai Bithaman Ajil. ''Perkara di Basyarnas umumnya semacam pembiayaan macet dan sebagian besar perkara diajukan oleh bank syariah,'' kata Yudo.


Sementara untuk di tahun ini terdapat dua perkara yang telah ditangani Basyarnas. Mengenai adanya pendapat perangkat hukum syariah saat ini masih kurang, Yudo menuturkan hal tersebut harus diperkuat bersama-sama oleh para pegiat ekonomi syariah.

Sumber:

KPPU dan Kasus yang Pernah Ditangani


Pengertian KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat olehPresiden Indonesia berdasarkan hasil DPR RI. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Tugas
1.       melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.       melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.       melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.       mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.       memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.       menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.       memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


Kasus Perlindungan Konsumen yang Ditangani KPPU

KPPU: Aqua dan distributor terbukti bersalah


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12).

Sekadar gambaran, persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016. Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.
Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.
Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Sehingga menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih degradasi tersebut menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.
Perbandingannya, bagi star outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.
Sekadar tahu saja, pangsa pasar Le Minerale di 2015 terus menanjak. Tapi sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan. Sementara, Aqua masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.
Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% .
Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan email pribadi perusahaan. Dengan demikian, secara resmi ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Apalagi, BAP merupakan distributor yang hanya menjual merek Aqua saja di 12 wilayah, Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung.



Sumber


Kasus Royalti dan Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia


Pengertian Royalti
Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti , hakpaten, hak cipta atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.

Hukum Royalti
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
3. Pemberian pengetahuan atau  informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau  komersial.
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada  angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada  masyarakat melalui  satelit, kabel, serat optik, atau  teknologi yang serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran  televisi atau  radio yang disiarkan/dipancarkan melalui  satelit, kabel, dan serat optikatau  teknologi yang serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh sprektum radio komunikasi
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambarhidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran  radio
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas

Contoh Kasus Pelanggaran Royalti
Tak Bayar Royalti, Inul Vista Manado Dihukum Bayar Denda Rp 15 Juta
Jakarta - Sengketa karaoke Inul Vista kembali bergulir di Mahkamah Agung (MA). Melalui permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Inul akhirnya dihukum membayar denda Rp 15 juta atas royalti penggunaan lagu-lagu di tempat karaoke di Manado.

Kasus bermula ketika KCI mengajukan gugatan hak cipta kepada Inul Vista Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2013. Inul diharuskan membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke Inul Vista Manado. Dalam penghitungan KCI, royalti yang harus dibayarkan Inul Vista sebesar Rp 69 juta.

Pada 28 Maret 2013, PN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum Inul Vizta Manado membayar royalti Rp 15 juta ke KCI. Atas vonis ini, Inul tidak terima dan mengajukan kasasi, yang akhirnya dimenangi pihak Inul.

Pada 31 Maret 2015, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Vizta Pratama Inul Vizta Karaoke Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar.

Di tahun yang sama, Inul Vizta melakukan kesepakatan dengan KCI untuk mengakhiri persengketaan pada 8 Juli 2013. Mereka bersepakat mengenai kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Namun siapa nyana, KCI kembali menggugat Inul Vizta melalui peninjauan kembali (PK) di MA. Inul Vizta dinilai telah kembali melakukan pelanggaran terhadap hak cipta musik, karena kembali memutar lagu-lagu di tempat karaokenya tanpa seizin KCI.

Keadaan kembali berbalik arah. Di tingkat PK, MA membalik putusan kasasi sehingga Inul dinyatakan bersalah.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan membatalkan putusan MA pada tanggal 31 Maret 2015," kata ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution sebagaimana dikutip detikcom dalam putusan PK yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/12/2016).

Duduk sebagai anggota majelis, hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan hakim agung Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat menghukum Inul Vizta membayar denda royalti sebesar Rp 15 juta karena telah melakukan performing lagu-lagu tanpa seizin KCI.

"Menyatakan tergugat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu dan musik tanpa izin penggugat. Serta menghukum tergugat membayar royalti sebesar Rp 15 juta," putus majelis dengan suara bulat.

Lalu mengapa MA membalik keadaan? Majelis menilai ada kekeliruan dalam putusan kasasi. Di mana dalam putusan kasasi disebutkan KCI adalah yayasan sehingga tidak berhak mencari untung dengan meminta royalti. Tapi majelis PK menilai sebaliknya, yaitu royalti, bukanlah keuntungan.

"Kegiatan pemungutan royalti adalah untuk kepentingan para pencipta/pemusik, bukan untuk mencari keuntungan," cetus majelis.

Majelis PK mengakui eksistensi KCI telah diakui oleh UU Nomor 19/2020 tentang Hak Cipta jo UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Masa berlaku lisensi berakhir pada 29 Maret 2012, namun setelah disomasi, Inul Vista masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa izin sehingga KCI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," kata majelis dalam sidang pada 19 Oktober 2016.


Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Hak Terkait itu?
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu. Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul. Sejak kapan masalah hak cipta itu bermula dan bagaimana duduk persoalannya? Berikut kronologi kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com: 5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut. 22 Maret 2018, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke PN Jakarta Pusat digelar perdana pada 22 Maret. Namun, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada 5 April 2018, lantaran para tergugat tak hadir. Ditunda Dua Pekan Ketika itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa tak ada informasi yang jelas dari pihak tergugat mengenai alasan mangkirnya. 23 Maret 2018, Max Pictures Menggugat Balik Diam-diam, sehari setelah sidang pertama dari gugatan Syamsul, pihak Max Pictures lewat kuasa hukumnya RM Bagiono melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Pusat. Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diketahui didaftarkan pada 23 Maret 2018. Salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru itu menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut. 5 April 2018, Sidang Lanjutan Ditunda karena Masalah Surat Kuasa Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi. Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membenahi dokumen surat kuasa mereka. Sidang yang ditunda hingga dua kali itu membuat Syamsul Fuad merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang membuat versi baru dari film tersebut. Ia menilai gugatannya disepelekan. 17 April 2018, Syamsul Fuad Dituduh Pengaruhi Jumlah Penonton Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton. Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat Max Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000 19 April 2018, Jawaban dari Tergugat Tim kuasa hukum rumah produksi film Benyamin Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, menyampaikan dua bukti sebagai tanggapan atas gugatan Syamsul Fuad. Atep Koswara, kuasa hukum dua rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang. Ditemui terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat itu berupa bukti surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film tersebut. Disebutkan ada perjanjian pengalihan hak cipta atau jual beli hak cipta film Benyamin Biang Kerok pada 2010 dengan PT Layar Cipta Karya Mas Film. Mengenai jawaban tergugat atas gugatan kliennya, Bakhtiar akan menyampaikan tanggapan sebagai penggugat di sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (26/4/2018) mendatang. 20 April 2018, Falcon Pictures Angkat Bicara Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok. Pada intinya, lanjut Lydia, pihaknya bersama Max Pictures telah melakukan pembelian itu sejak 21 Oktober 2010 lalu. Falcon Pictures menyebut Syamsul Fuad, salah alamat menggugat mereka soal hak cipta. Dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) sore, Lydia mengatakan, Syamsul bukanlah pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok yang diproduksi ulang ke versi masa kini oleh sutradara Hanung Bramantyo. Menurut Lydia, ketika Syamsul menulis naskah untuk film Benyamin yang diproduksi pada 1972 itu, maka hak cipta cerita tersebut otomatis dipegang oleh produser atau rumah produksi film itu, atau siapa pun pihak yang mempekerjakan Syamsul Fuad sebagai penulis naskah ketika itu. Karena merasa perlu meluruskan hal tersebut, Lydia mengatakan bahwa Falcon Pictures akan menggugat balik Syamsul Fuad. Namun, ia menjelaskan Falcon Pictures tak akan menuntut ganti rugi materiil dengan nilai besar maupun menuding Syamsul telah mencemarkan nama baik. Lydia menambahkan niat Falcon Pictures menggugat balik Syamsul hanya untuk meluruskan persoalan dan memberi pelajaran, tanpa menuntut ganti rugi materiil. 20 April 2018, Falcon Pictures Siap Berdamai dengan Syamsul Fuad Falcon Pictures siap berdamai dengan Syamsul Fuad untuk menyelesaikan masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi baru. Namun, konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, mengatakan bahwa hal itu bisa terjadi apabila Syamsul juga punya niat yang sama untuk menempuh jalan damai. Lydia menambahkan kliennya menghormati Syamsul Fuad sebagai sineas senior dan penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok. Karena itu, apabila dari pihak Syamsul berniat damai, mereka akan menyambut baik.


Sumber:
1. Wikipedia:Royalti
2. Kasus Royalti Karaoke Inul Vizta Manado
3. Pengertian Hak Cipta
4. Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Selasa, 23 April 2019

Ulasan Badan Hukum : Yayasan


Pengertian Yayasan
 Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai  berikut:
 Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
.

2.Organ Yayasan 
Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menentukan Organ Yayasan antara lain : Pembina, Pengurus, dan Pengawas
.

3. Kegiatan Usaha yg Dilakukan Yayasan
 a) Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai  berikut :
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut  serta dalam suatu badan usaha
Catatan :
 a.Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001
dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
 b.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal UU  Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU  Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai
 berikut : “
 Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan  sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”

c. Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung melainkan harus melalui badan usaha
 yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya

 b)Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang usaha yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.

c)Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan
seperti : Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).

d)Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan dan memberikan
 batasan sebagai berikut : “Kegiatan usaha dari badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

4.Larangan-Larangan Bagi Organ Yayasan Dalam Mengelola Yayasan 
a)Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :
“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan  berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung,  baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”



b)Catatan:
 Bahwa, terdapat pengecualian terhadap larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU  Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang antara lain :

(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
 a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
 b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.

Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU  Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU  Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menjelaskan
 bahwa : “Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun
vertikal.”

Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU  Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
 Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan : “Yang
dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja
 paruh waktu (part time).”

 Bahwa, meskipun Yayasan dilarang membagikan atau mengalihkan kekayaan baik yang berupa uang,  barang ataupun kekayaan lainnya secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Organ-organ Yayasan sebagaimana tersebut di atas, namun berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan : “Yayasan wajib membayar segala biaya
atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan
dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.”

5.Cara Pendirian & syarat-Syaratnya yayasan
 a) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan  pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan) 
 b) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU  Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
c)Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
d)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
e)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
f)Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau  bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
g)Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan,  pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
h)Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan  berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat (Pasal 10 ayat (2) UU  Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
i)Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas  permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut (Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).

 j)Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh  pengesahan dari Menteri (Pasal 11 ayat (1) UU  Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU  Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).

Sumber:
https://www.academia.edu/6418873/Ulasan_tentang_YAYASAN

Objek Hukum



Pengertian Objek Hukum

                Objek hukum iala segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalammnya. Misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya

                        Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

Benda Sebagai Objek Hukum
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.        Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.         Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
b.         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.     Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.       Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b.       Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
c.       Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1.      Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2.      Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3.      Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

Manusia Sebagai Objek Hukum
Manusia sebagai subyek hukum dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan dalam lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan pernikahan, mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.
Dalam ilmu pengetahuan hukum barat, manusia sebagai pembawa hak atau sebagai subyek hukum dinamakan juga “persoon”. Soediman Kartohadiprodjo ( 1987: 77 ) menyatakan, bahwa kedudukan hak pada manusia adalah sedemikian rupa yang meskipun dikurangi oleh undang-undang atau putusan hakim atau dibatasi oleh undang-undang, tetapi mengurangi atau membatasi ini tidak dapat sedemikian sehingga orang yang bersangkutan itu kehilangan seluruh haknya sebagai orang ( pasal 1 KUH Perdata ).
Tiap manusia merupakan orang yang karena terbawa oleh keadaan bahwa ia manusia. Karena itu orang yang bercorak manusia  itu disebut orang asli ( natuurlijke persoon ), sebagai lawan subjek hukum lainnya, yaitu badan hukum ( recht persoon).
Setiap manusia itu adalah orang, ini mengandung arti, bahwa :
1.       Tidak dikenal adanya perbedaan yang berdasarkan agama, baik agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama Budha dan sebagainya, mereka itu merupakan orang.
2.       Antara kelamin yang satu dengan yang lainnya tidak diadakan perbedaan pula, baik wanita maupun laki-laki.
3.       Tida pandang pula, apakah ia seorang kaya atau miskin, mereka mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dalam masyarakat.
4.       Tidak pandang apakah manusia itu warga negara atau orang asing. Jadi kalau sampai hukum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka dia dianggap sebagai orang.
Menurut Agus Somawinata ( 1996 : 9 ) yang dimaksud dengan subyek hukum adalah pendukung hak-hak perdata dan kewajiban-kewajiban perdata subyek atau pendukung dari hubungan hukum ialah hubungan hukum perdata yang mempunyai hak perdata. Jadi badan pribadi atau persoon adalah subyek hak yang wenang berhak ( mempunyai kewenangan berhak), yaitu wenang untuk menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Dengan demikian kita dapat menerima secara gamblang, bahwa setiap manusia dalam kedudukannya sebagai subyek hukum mempunyai wewenang hukum, yaitu wewenang untuk memiliki hak-hak subyektif, di mana hak-hak keperdataan tersebut tidak tergantung atau digantungkan kepada hak-hak kewarganegaraan. Menurut Achmad Sanusi ( 1984 : 162 ) hak-hak subyektif yang dimilki oleh setiap manusia dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1.     Mutlak, yaitu hak-hak subyektif yang dapat dilaksanakan terhadap setiap orang, dibalik wewenang daripada yang mempunyai hak, terdapat kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati hak tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa hak mutlak ini dapat dibagi 4, yaitu :
a.       Hak-hak kepribadian atas jiwa, badan, kehormatan dan nama
b.       Beberapa hak kekeluargaan seperti hak orang tua, hak perwalian dan hak marital
c.       c.Hak-hak kebendaan (sebagian dari hak kekayaan ), seperti hak eigendom, baik atas benda berujud ataupun tidak berujud.
d.       Hak-hak atas barang-barang inmaterial, seperti hak mengarang, hak otroi dsb.

2.    Nisbi, yaitu hak-hak kekayaan dan kekeluargaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak
Berlakunya kedudukan manusia sebagai pembawa hak adalah sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia, bahkan jika hukum memerlukan, misalnya untuk kepentingan pembagian warisan, maka sejak dalam kandunganpun berlakulah manusia sebagai pembawa hak, dengan catatan saat dia dilahirkan dalam keadaan hidup, sungguhpun hanya beberapa menit saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 KUH Perdata, bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan , bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan nya, dianggaplah ia tak pernah telah ada.

A. BENDA BERWUJUD
Kebendaan berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata dan  Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan ke tangan.

1)      Yang termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a)       Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon 
b)      Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau anak dari 
c)       Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.

2)      Yang termasuk benda berwujud yang bergerak
 Contohnya seperti :    
a.       Kendaraan transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
b.       Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
c.       Kendaraan alat berat

B. BENDA TIDAK BERWUJUD
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten).

1)      Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
       Contohnya seperti: 
a.       Saham
b.       sertifikat tanah dan bangunan
c.       Piutang
d.       Uang angsuran
e.       Bunga
f.        Obligasi

2)      Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
3)      Contohnya seperti: 
a.       Hak Cipta
b.       Hak Rilis
                                    3. Hak kekayaan

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...