Banyak
masyarakat yang belum mengetahui
jenis-jenis koperasi dikarenakan minimnya masyarakat yang terlibat dalam
kegiatan koperasi. Bahkan dipedesaan pun hanya sekedar KPU (Koperasi Unit
Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), itupun tidak semua desa yang menjlankan
kegiatan koperasi.
Sebenarnya
koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi menyediakan
kebutuan yang diperlukan anggotanya dengan mudah dan harga yang lebih
terjanagkau. Koperasi juga membantu modal usaha dan membantu dalam
mengembangkan usaha. Jenis koperasi dibedakan menjadi:
1.
Berdasarkan fungsinya
a.
Koperasi Jasa
Berfungsi untuk memberikan pelayanan jasa kepada
anggotanya. Biasanya melayani dalam bidang keuangan, berbentuk pinjaman untuk
para anggotanya. Kelebihan meminjam dikoperasi ini adalah bungan yang
ditawarkan lebih rendah. Laba yang dihasilkan dari pinjaman akan dikembalikan
kepada anggotanya lagi.
b.
Koperasi Konsumsi
Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya
dalam memenuhi kebutuhan. Harga yang ditawarkan lebih terjangkau, menjadi
tujuan utama didirikannya koperasi ini.
c.
Koperasi Produksi
Koperasi ini berfungsi dalam kegiatan proses produksi
yang dilakukan oleh anggota koperasi. Mencakup dalam hal penyediaan bahan
baku,menyediakan peralatan untuk produksi dan membantu dalam memproduksi.
Koperasi ini juga mencakup penjualan dan pemasaran hasil produksinya.
2.
Bardasarkan Luas Daerah Kerja
a.
Koperasi Primer
Memiliki anggota paling sedikit hanya 20 orang.
b.
Koperasi Sekunder
Merupakan berbagai macam gabungan badan-badan yang ada
dikoperasi. Koperasi ini memiliki daerah kerja yang lebih luas.koperasi
sekunder dibagi menjadi:
1)
Koperasi pusat
Sedikitnya terdiri atas gabungan 5 koperasi primer.
2)
Gabungan Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi pusat atau
paling sedikit 5 anggota koperasi primer.
3)
Induk Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi yang memiliki anggota darikoperasi pusat dan
koperasi primer.
3.
Berdasarkan Usahanya
a.
Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang mempunyai usaha individual untuk
menyimpan setoran anggota yang ingin melakukan peminjaman. Konsepnya, jika
anggota menyimpan maka imbalannya menabung dan jika meminjam maka akan
dikenakan jasa. Maka, koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk
anggota.
b.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini mencakup jenis usaha simpan pinjam, koperasi
unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha yang melayani berbagai
kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum dengan harga lebih
terjangkau.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggotanya,, mencakup bahan pangan, pakaian, peraabotan rumah tangga dan
sebagainya.
d.
Koperasi produksi
Koperasi yang memiliki usaha untu membuat atau
menciptakan barang secara bersamaan. Biasanya anggota yang bergabung memang
sudah memiliki usaha sendiri dan melalui koperasi ini, anggota akan
mendapatkaan bantuan modal dan peningkatan pemasaran.
4.
Berdasarkan Anggotanya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi ini beranggotakan bagian dari struktur
organisasi pemerintahan desa. KUD banyak bergerak dibidang pertanian dan
menjual hasil pertanian warganya. Kegiatannya antara lain menjual pupuk,
menjual pestisida, menjuaal benih pertanian, menjual peralatan pertanian dan
mmeberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik
pertanian yang benar.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan PNS. Dahulu KPRI bernama KPN
(Koperasi Pegawai Negeri). Tujuan utamanya untuk mensejahterakan anggota dan
PNS yang tegabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di
sekolah, pemerintah dan juga lingkup departemen.
c.
Koperasi Siswa
Anggotanya merupakan bagian dari struktur komite sekolah,
guru, karyawan dan siswaa yang ada disekolah. Koperasi akan menyediakan
kebutuhan anggotanya di sekolah. Tujuan utamanya sebagai media pembelajaran
bagi siswa, seperti melatih berorganisasi, kepemimpinan dan tanggung jawab.
Sumber : GuruPPKN.com