Sabtu, 23 Januari 2021

Kepuasan Kerja

 

1.     Apa itu Kepuasan Kerja

Merupakan ukuran dari tingkat kepuasan pekerja dengan jenis pekerjaan mereka yang berkaitan dengan sifat dari tugas pekerjaannya, hasil kerja yang dicapai, bentuk pengawasan yang diperoleh maupun rasa lega dan menyukai terhadap pekerjaan yang ditekuninya.

2.    Aspek-Aspek Kepuasan Kerja

Menurut Sutrisno (2009), kepuasan kerja dipengaruhi oleh:

a.    Gaji

b.    Keamanan kerja

c.     Kesempatan untuk maju

d.     Manajemen dan perusahaan

e.     Pengawas dan atasan

f.     Factor dan instrinstik pekerjaan

g.    Kondisi kerja yang meliputi kantin, ventilasi, tempat parker dan penyiaran

h.    Aspek social didalam pekerjaan

i.      Komunikasi

j.      Fasilitas perusahaan

 

3.   Faktor-faktor Penentu Kepuasan Kerja

a.    Tugas atau pekerjaan yang dilakukannya

b.    Gaji

c.     Peluang untuk mendapatkan promosi dalam jenjang karir

d.     Rekan kerja

e.     Lingkungan kerja yang menyenangkan

 

4.   Konsekuensi Kepuasan Kerja

a.    Kepuasan dan motivasi

b.    Kepuasan dan keterlibatan dalam pekerjaan

c.     Kepuasan dengan OCB

d.     Kepuasan kerja dengan komitmen organisasi

 

5.    Bagaimana Cara Mengukur Kepuasan Kerja

a.    Rating scale dan kuisioner, orang menjawab pertanyaan dari kuesioner yang menggunakan rating scale

b.    Critical incidents, menjelaskan kejadian yang menghubungkan pekerjaan mereka yang dirasakan memuaskan atau tidak

c.     Interview, melakukan wawancara dengan pekerja

 

6.    Hubungan antara Kepuasan Kerja dengan Semangat Kerja (Morale)

Faktor sumber daya manusia merupakan tujuan utama dalam Pembangunan perusahaan hal ini di karena hasil kinerja karyawan Sebagai penentu kelangsungan perusahaanK inerja karyawan merupakan faktor penting dalam menjalankan sistem perusahaan karena jika karyawan tidakmelakukan pekerjaannya perusahaan tersebut akan mengalami kegagalan. Peningkatan kinerja dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan seperti, peningkatan kepuasan kerja dan semangat kerja.

Untuk mengetahui kondisi kepuasan kerja melalui aspek ciri-ciri intrinsik pekerjaan, gaji, penyeliaan, rekan kerja dan kondisi kerja. Semangat kerja diketahui melalui dimensi semangat kerja yaitu: tingkat perilaku agresif, perasaan dalam pekerjaan; kemampuan beradaptasi dan keterlibatan ego. Sedangkan kinerja karyawan itu sendiri dapat dilihat dari: kualitas kerja, kuantitas kerja, ketepatan waktu, efektifitas, kebutuhan pengawasan dan interpersonal impor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kepuasan kerja dan semangat kerja dengan kinerja karyawan.

 

7.    Apa itu Semangat Kerja

Semangat kerja atau moral kerja itu adalah sikap kesediaan perasaan yang memungkinkan seorang karyawan untuk menghasilkan kerja yang lebih banyak dan lebih tanpa menambah keletihan, yang menyebabkan karyawan dengan antusias ikut serta dalam kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha kelompok sekerjanya, dan membuat karyawan tidak mudah kena pengaruh dari luar.

 

8.    Tingkat Stress

a.    Stage of alarm, individu mengidentifikasi suatu stimulus yang membahayakan.

b.    Stage of appraisals, individu mulai melakukan penilaian terhadap stimulus yang mengenainya. Penilaian ini dipengaruhi oleh pengalaman-pengalaman individu tersebut.

c.     Stage of searching for coping strategy, diartikan sebagai usaha-usaha untuk mengelola tuntutan-tuntutan lingkungan dan tuntutan internal serta mengelola konflik antara berbagai tuntutan tersebut.

d.     Stage of the stress response, pada tahap ini individu mengalami kekacauan emosional yang akut, seperti sedih, cemas, dan panic.

 

9.    Program, Fungsi dan Tipe Konseling

a.    Crisis intervention counseling, metode yang digunakan untuk menolong dalam situasi segera, bantuan jangka pendek kepada individu yang mengalami masalah emosional, mental, fisik dan perilaku distress

b.    Marriage and Family Counseling, Konseling pernikahan menciptakan dan memediasi satu lingkungan yang aman/nyaman untuk dua pribadi dalam pernikahan untuk mendiskusikan apa masalah yang dimiliki masing-masing terhadap pasangan, memecahkan perbedaan dan bekerja sama untuk saling meningkatkan pemahaman.

c.     Relationship Counseling, menolong dua pribadi atau lebih dalam satu keluarga, pasangan, pekerja atau majikan di dunia kerja, atau antara profesional dengan klien dalam hubungan satu upaya untuk mengenal dan mengelola lebih baik atau rekonsiliasi perbedaan atau kesulitan dan mengulang pola dari distress.

d.     Guidance and Career Counseling, Konselor menolong mengevaluasi kemampuan, sikap, minat dan kepribadian siswa untuk mengembangkan akademik, pekerjaan dan tujuan karier secara realistik.

e.     Rehabilitation Counseling, menolong individu dengan fisik, mental perkembangan yang terlambat dan gangguan otak) dan gangguan psikiatri untuk mencapai hidup yang produktif dan mandiri.

f.     Mental Health Counseling, memberi perlakuan psikopatologi dan mempromosikan kesehatan mental yang optimal dan hidup sehat. Termasuk diagnosis dan treatment; teknik psiko-edukasional, dengan tujuan pencegahan; konsultasi; dan penelitian klinis.

g.    Sexual Trauma Counselingng, menyediakan layanan kepada anak dan orang dewasa yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual dan juga keluarga melalui pendidikan masyarakat, advokasi dan pemulihan.

h.    AIDS Counseling, adalah satu bang spesialisasi dari konseling yang menghadapi pencegahan dari peyakit dan pengobatan dari konseli yang di diagnosis dengan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau (Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

i.      Philosophical Counseling, konsleing menggunakan pengetahuan filososfis, analisis konseptual, dan keterampilan logik untuk menemukan makna baru sebagai cara dan ekspresi pemikiran.

j.      Grief and Bereavement Counseling, adalah bentuk terapi khusus dengan tujuan menolong individu dengan peristiwa kematian dan hadir di situasi kehilangan individu dalam kesehatan mental.

 

10.  Pembinaan Disiplin

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang “Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
1.      Kewajiban,
2.      Larangan,
3.      Hukuman disiplin,
4.      Pejabat yang berwenang menghukum,
5.      Penjatuhan hukuman disiplin,
6.      Keberatan atas hukuman disiplin,
7.      Berlakunya keputusan hukuman disiplin.

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...