Selasa, 16 Juli 2019

BAMUI dan Sengketa yang Berhubungan dengan Ekonomi Syariah

Pengertian BAMUI (BASYARNAS)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi :
‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.
Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.

Sengketa yang Berhubungan dengan Ekonomi Syariah
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Seiring perkembangan industri keuangan syariah saat ini, kemungkinan terjadinya sengketa ekonomi syariah diakui juga semakin besar. Untuk itu Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) pun terus melakukan sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Ketua Basyarnas, Yudo Paripurno, mengatakan sosialisasi Basyarnas kerap dilakukan melalui forum diskusi dengan mengundang pakar dan praktisi di berbagai bidang. ''Dalam program percepatan sosialisasi sistem perbankan syariah Bank Indonesia bekerja sama dengan kalangan perbankan dan lembaga Islam untuk menyelenggarakan training of trainers. Salah satu materinya adalah aspek legal dalam penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase syariah yang disampaikan oleh Basyarnas,'' ujarnya di Bogor, Senin (27/9).
Ia menambahkan, berbagai bentuk kerja sama pun dilakukan dengan pimpinan MUI di tingkat provinsi. Saat ini telah terbentuk 15 kantor perwakilan Basyarnas di daerah, seperti Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Malang.
Dalam kurun waktu 1997-2009 terdapat 17 perkara yang terdaftar di Basyarnas, dimana sebagian besar berupa perkara pembiayaan Bai Bithaman Ajil. ''Perkara di Basyarnas umumnya semacam pembiayaan macet dan sebagian besar perkara diajukan oleh bank syariah,'' kata Yudo.


Sementara untuk di tahun ini terdapat dua perkara yang telah ditangani Basyarnas. Mengenai adanya pendapat perangkat hukum syariah saat ini masih kurang, Yudo menuturkan hal tersebut harus diperkuat bersama-sama oleh para pegiat ekonomi syariah.

Sumber:

KPPU dan Kasus yang Pernah Ditangani


Pengertian KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat olehPresiden Indonesia berdasarkan hasil DPR RI. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Tugas
1.       melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.       melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.       melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.       mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.       memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.       menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.       memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


Kasus Perlindungan Konsumen yang Ditangani KPPU

KPPU: Aqua dan distributor terbukti bersalah


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12).

Sekadar gambaran, persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016. Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.
Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.
Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Sehingga menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih degradasi tersebut menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.
Perbandingannya, bagi star outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.
Sekadar tahu saja, pangsa pasar Le Minerale di 2015 terus menanjak. Tapi sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan. Sementara, Aqua masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.
Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% .
Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan email pribadi perusahaan. Dengan demikian, secara resmi ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Apalagi, BAP merupakan distributor yang hanya menjual merek Aqua saja di 12 wilayah, Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung.



Sumber


Kasus Royalti dan Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia


Pengertian Royalti
Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti , hakpaten, hak cipta atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.

Hukum Royalti
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
3. Pemberian pengetahuan atau  informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau  komersial.
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada  angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada  masyarakat melalui  satelit, kabel, serat optik, atau  teknologi yang serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran  televisi atau  radio yang disiarkan/dipancarkan melalui  satelit, kabel, dan serat optikatau  teknologi yang serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh sprektum radio komunikasi
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambarhidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran  radio
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas

Contoh Kasus Pelanggaran Royalti
Tak Bayar Royalti, Inul Vista Manado Dihukum Bayar Denda Rp 15 Juta
Jakarta - Sengketa karaoke Inul Vista kembali bergulir di Mahkamah Agung (MA). Melalui permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Inul akhirnya dihukum membayar denda Rp 15 juta atas royalti penggunaan lagu-lagu di tempat karaoke di Manado.

Kasus bermula ketika KCI mengajukan gugatan hak cipta kepada Inul Vista Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2013. Inul diharuskan membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke Inul Vista Manado. Dalam penghitungan KCI, royalti yang harus dibayarkan Inul Vista sebesar Rp 69 juta.

Pada 28 Maret 2013, PN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum Inul Vizta Manado membayar royalti Rp 15 juta ke KCI. Atas vonis ini, Inul tidak terima dan mengajukan kasasi, yang akhirnya dimenangi pihak Inul.

Pada 31 Maret 2015, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Vizta Pratama Inul Vizta Karaoke Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar.

Di tahun yang sama, Inul Vizta melakukan kesepakatan dengan KCI untuk mengakhiri persengketaan pada 8 Juli 2013. Mereka bersepakat mengenai kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Namun siapa nyana, KCI kembali menggugat Inul Vizta melalui peninjauan kembali (PK) di MA. Inul Vizta dinilai telah kembali melakukan pelanggaran terhadap hak cipta musik, karena kembali memutar lagu-lagu di tempat karaokenya tanpa seizin KCI.

Keadaan kembali berbalik arah. Di tingkat PK, MA membalik putusan kasasi sehingga Inul dinyatakan bersalah.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan membatalkan putusan MA pada tanggal 31 Maret 2015," kata ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution sebagaimana dikutip detikcom dalam putusan PK yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/12/2016).

Duduk sebagai anggota majelis, hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan hakim agung Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat menghukum Inul Vizta membayar denda royalti sebesar Rp 15 juta karena telah melakukan performing lagu-lagu tanpa seizin KCI.

"Menyatakan tergugat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu dan musik tanpa izin penggugat. Serta menghukum tergugat membayar royalti sebesar Rp 15 juta," putus majelis dengan suara bulat.

Lalu mengapa MA membalik keadaan? Majelis menilai ada kekeliruan dalam putusan kasasi. Di mana dalam putusan kasasi disebutkan KCI adalah yayasan sehingga tidak berhak mencari untung dengan meminta royalti. Tapi majelis PK menilai sebaliknya, yaitu royalti, bukanlah keuntungan.

"Kegiatan pemungutan royalti adalah untuk kepentingan para pencipta/pemusik, bukan untuk mencari keuntungan," cetus majelis.

Majelis PK mengakui eksistensi KCI telah diakui oleh UU Nomor 19/2020 tentang Hak Cipta jo UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Masa berlaku lisensi berakhir pada 29 Maret 2012, namun setelah disomasi, Inul Vista masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa izin sehingga KCI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," kata majelis dalam sidang pada 19 Oktober 2016.


Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Hak Terkait itu?
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu. Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul. Sejak kapan masalah hak cipta itu bermula dan bagaimana duduk persoalannya? Berikut kronologi kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com: 5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut. 22 Maret 2018, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke PN Jakarta Pusat digelar perdana pada 22 Maret. Namun, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada 5 April 2018, lantaran para tergugat tak hadir. Ditunda Dua Pekan Ketika itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa tak ada informasi yang jelas dari pihak tergugat mengenai alasan mangkirnya. 23 Maret 2018, Max Pictures Menggugat Balik Diam-diam, sehari setelah sidang pertama dari gugatan Syamsul, pihak Max Pictures lewat kuasa hukumnya RM Bagiono melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Pusat. Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diketahui didaftarkan pada 23 Maret 2018. Salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru itu menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut. 5 April 2018, Sidang Lanjutan Ditunda karena Masalah Surat Kuasa Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi. Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membenahi dokumen surat kuasa mereka. Sidang yang ditunda hingga dua kali itu membuat Syamsul Fuad merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang membuat versi baru dari film tersebut. Ia menilai gugatannya disepelekan. 17 April 2018, Syamsul Fuad Dituduh Pengaruhi Jumlah Penonton Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton. Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat Max Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000 19 April 2018, Jawaban dari Tergugat Tim kuasa hukum rumah produksi film Benyamin Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, menyampaikan dua bukti sebagai tanggapan atas gugatan Syamsul Fuad. Atep Koswara, kuasa hukum dua rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang. Ditemui terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat itu berupa bukti surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film tersebut. Disebutkan ada perjanjian pengalihan hak cipta atau jual beli hak cipta film Benyamin Biang Kerok pada 2010 dengan PT Layar Cipta Karya Mas Film. Mengenai jawaban tergugat atas gugatan kliennya, Bakhtiar akan menyampaikan tanggapan sebagai penggugat di sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (26/4/2018) mendatang. 20 April 2018, Falcon Pictures Angkat Bicara Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok. Pada intinya, lanjut Lydia, pihaknya bersama Max Pictures telah melakukan pembelian itu sejak 21 Oktober 2010 lalu. Falcon Pictures menyebut Syamsul Fuad, salah alamat menggugat mereka soal hak cipta. Dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) sore, Lydia mengatakan, Syamsul bukanlah pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok yang diproduksi ulang ke versi masa kini oleh sutradara Hanung Bramantyo. Menurut Lydia, ketika Syamsul menulis naskah untuk film Benyamin yang diproduksi pada 1972 itu, maka hak cipta cerita tersebut otomatis dipegang oleh produser atau rumah produksi film itu, atau siapa pun pihak yang mempekerjakan Syamsul Fuad sebagai penulis naskah ketika itu. Karena merasa perlu meluruskan hal tersebut, Lydia mengatakan bahwa Falcon Pictures akan menggugat balik Syamsul Fuad. Namun, ia menjelaskan Falcon Pictures tak akan menuntut ganti rugi materiil dengan nilai besar maupun menuding Syamsul telah mencemarkan nama baik. Lydia menambahkan niat Falcon Pictures menggugat balik Syamsul hanya untuk meluruskan persoalan dan memberi pelajaran, tanpa menuntut ganti rugi materiil. 20 April 2018, Falcon Pictures Siap Berdamai dengan Syamsul Fuad Falcon Pictures siap berdamai dengan Syamsul Fuad untuk menyelesaikan masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi baru. Namun, konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, mengatakan bahwa hal itu bisa terjadi apabila Syamsul juga punya niat yang sama untuk menempuh jalan damai. Lydia menambahkan kliennya menghormati Syamsul Fuad sebagai sineas senior dan penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok. Karena itu, apabila dari pihak Syamsul berniat damai, mereka akan menyambut baik.


Sumber:
1. Wikipedia:Royalti
2. Kasus Royalti Karaoke Inul Vizta Manado
3. Pengertian Hak Cipta
4. Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...