Jumat, 29 Maret 2019

Hukum yang Berlaku di Indonesia

1. Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari macam macam hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di masyarakat. Penggunaan hukum pidana  dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap jenis dan lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa membawa seseorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat berupa hukuman paling rendah yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam vonis hukuman mati.
2. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Macam macam Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.

3. Hukum Tata Negara

Hukum tata negara sebagaimana macam-macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

4. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

5. Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

6. Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
7. Hukum Antar Tata Hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

8. Hukum Adat

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

9. Hukum Islam

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini  sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :

Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Nah, itulah tadi Macam Macam Hukum Di Indonesia yang berlaku saat ini. Tentunya dapat menambah pengetahuan dan referensi bagi anda. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibedakan menjadi:
1. Hukum Perorangan (Personenrecht)
  Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum
    perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang
    dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri
    dari:
    a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum. Kewenangan hukum,
        domisili dan catatan sipil
    b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
        bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
    c. Hal-hal yang mempengaruhi kevakaapan-kecakapan tersebut

2. Hukum Keluarga (Familierecht)
  Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua
    orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri atas:
    a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara  suami dan
         isteri
    b. Hubungan antara orangtua dan anak- anaknya
    c. Perwalian
    d. Pengampuan

3. Hukum harta kekayaan  (Vermogensrecht)
  Adalah semua kaidah  hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada
     orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta
     kekayaan terdiri dari
     a. Hukum mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku pada semua orang
     b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku  pada pihak tertentu

4. Hukum Waris (Erfrecht)
  Merupakan hukum yang mengatur mengenal benda dan kekayaan seseorang
     jika ia meninggal dunia.

  Burgerlijk Wetboek atau kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang merupakan
     sumber hukum utama perdata di Indonesia memiliki sistematika yang berbeda, yaitu:
     a. Buku I : tentang orang (van Personen)
  Yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
          subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
          seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
          hilangnya
          hak keperdataan.
     b. Buku II : tentang Benda (van Zaken)
  yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
          yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan,  waris dan
          penjaminan. Yang meliputi benda adalah:
          1) benda berwujud yang tidak bergerak
          2) benda berwujud yang bergerak
          3) benda tidak berwujud
    c. Buku III: tentang Perikatan/perutangan (van Verbintenissen)
  Yaitu hukum yang mengatur tentang  hak dan kewajiban antara subyek hukum
        dibidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan, syarat-satu syarat dan
        tata cara pembuatan suatu perjanjian.
   d. Buku IV : tentang Pembuktian dan aluarsa (van Bewijs en Verjaring)
  Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya
       dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Sumber:

Sistematika hukum perdata di Indonesia

Macam macam hukim di Indonesia yang berlaku di Indonesia saat ini

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...