LATAR BELAKANG
Indonesia
menjadi negara dengan UKM paling optimistis ketiga di Asia, setelah India dan Vietnam, untuk menambah modal
usaha padabulan November 2009. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Jumlah tersebut bukan merupakan angka yang kecil
bagi kita. Hal itu menunjukkan bahwa
minat usaha dari masyarakat kecil di Indonesia sangatlah besar.Namun masih
banyak juga masyarakat yang enggan untuk berwirausaha, karena alasan minimnya modal. Indonesia memang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup
tinggi. Masih banyak masyarakat yang masih jauh dari kemakmuran. Memilki
penghasilan yang minim, pekerjaan
yang tidak tetap atau kerja serabutan, bahkan tidak sedikit pula masyarakat yang menjadi penganggur, menjadikan masyarakat jauh dari kemakmuran. Hal ini disebabkan karena minimnya pendidikan
serta keahlian yang dimiliki. Banyaknya
masyarakat yang belum mampu mengenyam bangku sekolahan
menjadi salah satu faktor penyebab dari banyaknya angka pengangguran di Indonesia, apalagi saat ini
jenjang pendidikan sangat diperhatikan
dalam dunia kerja. UKM-UKM yang telah banyak
berdiri di Indonesia telah membantu untuk mengatasi
masalah tersebut, Survei HSBC berjudul Emerging Markets SmallBusiness
Confidence Monitor,
menunjukkan UKM di Indonesia memperlihatkan peningkatan
paling signifikan, di mana 13% di antara mereka akan meningkatkan modal. Hal tersebut menjadi berita baik
bagi masyarakat Indonesia. SteveMiller, Head of Business Banking HSBC
Indonesia, mengatakan saat Ini UKM di Indonesia
lebih siap untuk bertindak, berbeda dengan hasil survei pada
Januari 2009, yang mana dalam menghadapi krisis,
mereka lebih bersikap menunggu dan
melihat perkembangan. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan UKM-UKM yang ada di Indonesia.
UKM
(Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan
perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja
baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis
nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan
dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
UKM
merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan
inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan
pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam
mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat mengurangi
angka pengangguran di Indonesia. UKM memanfaatkan berbagai Sumber Daya Alam yang
berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.
PENGERTIAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
UKM
adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM adalah salah satu bagian
penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara
UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat dan membantu pemerintah dalam hal penciptaan
lapangan kerja dan dapat mendukung
pendapatan rumah tangga. Dengan demikian UKM dapat definisikan sebagai
suatu usaha yang dikerjakan oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu, dimana usaha itu merupakan usaha individu
dan bukan lembaga formal. Pengelola UKM biasanya fokus dalam satu bidang usaha
dengan modal dan pekerjaan dalam
jumlah sedikit.
KEADAAN UKM DI INDONESIA
Usaha
skala kecil di Indonesia adalah merupakan subjek diskusi dan menjadi perhatian
pemerintah karena perusahaan kecil tersebut tersebar dimana-mana dan dapat
memberi kesempatan kerja yang potensial. Industri kecil menyumbang
pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, dan
menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara
keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar
berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor :
a. Pertanian,
perkebunan,
peternakan dan perhutanan
b. Perdagangan,
hotel daan restoran
c. Industri
pengelolaan
d. Pengangkutan
dan komunikasi
e. Jasa.
Sedangkan sektor
ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah
sektor :
a.
Pertambangan
dan penggalian
b.
Bangunan
c.
Keuangan,
persewaan dan jasa perusahaan
d.
Listrik,
gas dan air bersih.
Secara
kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian
besar usaha di Indonesia (lebih dari 99%) berbentuk usaha skala kecil dan
menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, belum tentu jumlahnya dapat
menyaingi satu perusahaan berskala nasional. UKM berada di sebagian besar
sektor usaha yang ada di Indonesia. Pengembangan UKM harus dilakukan mengingat sektor ini memiliki
potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja,
meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD
melalui perpajakan. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh
sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau
60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Saat ini peran UKM nampak belum
begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar
negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini
sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya
terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda Indonesia.
PERKEMBANGAN UKM DI INDONESIA
Jumlah
UKM di Indonesia sangat banyak. Menurut berbagai data, jumlah UKM sekitar
99 persen dari total jumlah usaha yang ada di Indonesia. Dan menurut data
Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2007 jumlah UKM (termasuk usaha mikro)
mencapai 49,82 juta unit. Angka ini naik signifikan pada tahun 2008
menjadi 51,26 juta unit. Tentu saja hal ini mejadi angin segar bagi
perekonomian Indonesia. Ini selanjutnya dapat menjadi tolak ukur seberapa besar
peningkatan ekonomi masyarakat dan upaya pemerintah dalam penanggulangan
kemiskinan.
Selain
itu, UKM juga merupakan pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia
dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis,
serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi paska krisis.
Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mencatat, sebelumnya, wirausaha baru
di Indonesia hanya 1,56% dari populasi. Awalnya target peningkatan jumlah
wirausaha per tahun hanya 1 juta tapi ternyata dalam kurun waktu sekitar 3
tahun sudah mencapai 3,1% jumlah penduduk, ini merupakan peningkatan yang luar biasa.
Di
samping itu, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga naik
signifikan dalam tiga tahun terakhir menjadi 3,99%. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan
angka kontribusi koperasi terhadap PDB ini bisa naik sampai 6% pada akhir tahun
2019. Demikian juga dengan jumlah wirausaha baru diupayakan mencapai bisa
mencapau 5% jumlah penduduk, di akhir 2019.
Pemerintah
semakin menyadari akan manfaat yang diberikan UKM dalam upaya memperbaiki
perekonomian bangsa. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya lapangan
pekerjaan yang disediakan oleh UKM itu sendiri. UKM pemanfaatan tenaga kerja
manusia lebih dominan dibandingkan dengan tenaga mesin. Hal ini tentu saja akan
mengurangi angka pengangguran yang hari ini merupakan permasalahan rumit yang
tidak kunjung berakhir.
MASALAH YANG DIHADAPI UKM
Pada
umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara
lain meliputi:
1. Faktor
Internal
a. Kurangnya
permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan permodalan merupakan faktor utama
yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Terhadap akses pembiayaan
lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses
untuk itu.
b. Kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM), sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional
dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM dari
segi pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen
pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan
optimal.
c. Lemahnya
jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya
merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas
dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan
jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
d. Mentalitas
pengusaha UKM hal penting yang seringkali
pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM
antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban
serta semangat ingin mengambil risiko.
2. Faktor
Eksternal
a. Iklim
usaha belum sepenuhnya kondusif. kebijaksanaan pemerintah untuk
menumbuhkembangkan UKM, dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun belum dirasakan belum sepenuhnya kondusif.
Kendala yang dihadapi oleh UKM adalah yaitu persaingan dengan usaha besar
dan kesulitan mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka.
Prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah. Hal ini
sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak
kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha
besar.
b. Terbatasnya
sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh
tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa
atau tempat yang ada kurang strategis.
c. Implikasi
perdagangan bebas, sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun
2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah
untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
d. Sifat
Produk dengan Ketahanan Pendek
e. Terbatasnya
Akses Informasi dan Pasar.
SOLUSI MASALAH YANG DIHADAPI UKM
Pemerintah
telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, lewat kredit
bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan
dilakukan sejak 1974 yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja
permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Selain
itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam
mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia Kredit Usaha Kecil dan
Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain
peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga
penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk
mengembangkan UKM. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan
langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu
diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a) Penciptaan iklim
usaha yang kondusif pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha
serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b) Bantuan permodalan pemerintah perlu memperluas skema
kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk
membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal,
sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal
ventura.
c) Perlindungan
usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang
merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah,
baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada
saling menguntungkan.
d) Pengembangan kemitraan
perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM atau antara UKM
dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu
memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Sehingga UKM
akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari
dalam maupun luar negeri.
e) Pelatihan pemerintah
perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan,
manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam
pengembangan usahanya serta menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk
mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus
bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
upaya penumbuhkembangan UKM.
g) Memantapkan
asosiasi asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya
antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan
untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan
promosi guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar
diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang
dihasilkan.
i)
Mengembangkan kerjasama yang setara. Perlu adanya kerjasama atau koordinasi
yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir
berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
j)
Mengembangkan sarana dan prasarana perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi
UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang
bagi UKM tersebut
sumber referensi: