1. Pengertian PHK
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan pengunduran diri, habis kontrak, dan pemberhentian oleh perusahaan.
2. Arti dan sebab sebab PHK
Menurut Moekijat pemberhentian adalah pemutusan hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan. Sebab-sebab dari PHK adalah seebagai berikut ini:
- Memasuki masa pensiun karena usia.
- Permintaan pengunduran diri.
- Pemecatan karena melakukan kesalahan.
- Pensiun dini.
- Meninggal dunia.
a. Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum
Jenis PHK yang pertama ini adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pelaku usaha karena berakhirnya jangka waktu perjanjian (kontrak kerja) yang dibuat antara pelaku usaha dengan pekerja. Meskipun pemutusan hubungan kerja itu terjadi dengan sendirinya namun apabila para pihak setuju untuk memperpanjang kontrak di kemudian hari, maka ketentuan tersebut dapat diikuti dan hubungan kerja dapat kembali terjadi.
b. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Buruh/Pekerja
PHK jenis ini juga dikenal sebagai pemutusan hubungan kerja sukarela atau yang diprakarsai karyawan (voluntary turnover) itu sendiri. Jadi, pekerja/buruh berhak untuk meminta diputuskan hubungan kerja dengan pihak pelaku usaha. Karena memang pada prinsipnya pekerja tidak boleh dipaksakan untuk terus-menerus bekerja apabila dirinya sendiri tidak menghendakinya.
c. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha dapat memutusakan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
- Pekerja/buruh melakukan tindakan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
- Pekerja/buruh memberikan keterangan palsu sehingga merugikan pihak perusahaan dan berakibat pada hukum.
- Pekerja/buruh menenggak minuman keras atau mendistribusikannya, memakai dan mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.
- Pekerja/buruh melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan perusahaan.
- Pekerja/buruh sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan.
- Pekerja/buruh membocorkan dokumen rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali jika ada permintaan untuk kepentingan Negara; atau
- Pekerja/buruh melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya di lingkungan perusahaan yang ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih
Selain itu pelaku usaha juga dapat mem-PHK pekerja/buruh karena perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) diharuskan menutup perusahaannya. Alasan lain yang biasanya dilakukan oleh pelaku usaha mem-PHK karyawannya adalah karena keadaan memaksa untuk melakukan efisiensi, sehingga sumber dayanya perlu dilakukan pengurangan.
d. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan
Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan artinya pelaku usaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh melalui pengadilan negeri dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan-berat karena melanggar hukum yang berlaku. Pelaku usaha melayangkannya ke pengadilan negeri, bukan ke pengadilan hubungan industrial.
4. Prosedur PHK
terdapat tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Tahap pertama, pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 151 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.”
Dalam penjelasannya ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan segala upaya adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja, antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada pekerja/buruh.
b. Tahap kedua, diadakan perundingan sebagaimana dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Dalam segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”
Alternatif pertama perundingan dilakukan antara pengusaha dengan serikat buruh dan bersifat imperatif, karena jika tidak imperatif dikhawatirkan pengusaha akan memaksakan perundingan dengan buruh daripada dengan serikat buruh. Sehingga jika buruh menjadi anggota serikat buruh, maka perundingan harus dilakukan antara pengusaha dan serikat buruh. Hal ini dimaksudkan agar serikat buruh lebih bisa memperjuangkan hak-hak buruh. Alternatif kedua yaitu perundingan dilakukan antara pengusaha dengan buruh apabila buruh tersebut tidak menjadi anggota serikat buruh.
c. Tahap ketiga adalah penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini dilakukan apabila perundingan antara pengusaha dengan serikat buruh ataupun dengan buruh tidak menghasilkan persetujuan sebagaimana dalam Pasal 151 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
5. Mengapa PHK dilakukan
a. karyawan melakukan kesalahan berat
b. karyawan melakukan pelanggaran
c. Ditahan pihak berwajib
d. Karyawan ingin resign
e. Perubahan status dan efisiensi perusahaan
f. Perusahaan akan tutup atau bangkrut
g. Karyawan meninggal dunia
h. Karyawan mungkir
i. Karyawan pensiun
6. Hak-hak Karyawan setelah Pemberhentian
a. Uang pesangon
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang pesangon seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2
b. Uang penghargaan masa kerja
Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja harus membayarkan uang penghargaan masa kerja seperti yang terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3
c. Uang pengganti yang harusnya diterima
menurut UU Ketenagakerjaan pasal 156 ayat 3 terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima, seperti:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pemutusan hubungan kerja merupakan awal hilangnya mata pencaharian bagi pekerja/buruh yang tentunya akan memberikan berbagai dampak, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri.
Dampak negatif bagi pekerja/buruh:
- Para pekerja korban PHK bisa jadi stress, mereka mencari jalan keluar yang harus dilakukan untuk membiayai kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya
- Meningkatnya jumlah pengganguran
- Tingkat kriminal akan meningkat
- Berkurangnya penghasilan pekerja/buruh
Sementara itu dampak bagi perusahaan akibat adanya pemutusan hubungan kerja, terdiri dari dampak positif fan negatif. Dampak positif bagi perusahaan dengan adanya proses PHK karyawan adalah memungkinkan perusahaan mendapatkan karyawan yang lebih baik dari karyawan yang sebelumnya, dan mengurangi biaya pengeluaran gaji/efisiensi.
Dan dampak negatif bagi perusahaan yaitu image perusahaan akan berkurang dimata investor dan masyarakat, selama kekosongan karyawan mungkin akan terjadi kualitas produksi perusahaan menjadi menurun.
8. Larangan PHK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar