Rabu, 10 Oktober 2018

Sejarah Koperasi di Indonesia


            Pada  tahun 1896, ide-ide koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R.A Aria Wiraatmaja yang mendirikan sebuah bank simpanan yang awalnya untuk pegawai negeri yang terjerat tindakan riba. Karena semangatnya yang tinggi, Dee Molffvan Westerrode mengembangkan ide koperasi tersebut. Pada tahun 1908, Boedi Utomo mencoba memajukan kopersi rumah tangga, toko dan konsumsi yang kemudian menjadipabrik batik. Serikat ini yang melahirkan koperasi di Indonesi. Namun perkembangannya terhambat karena Belanda  yang khawatir akan perkembangan ekonomi lalu mengaturnya dalam Undang-Undang.Pada abad 20, sejarah koperasi di indonesia diawali dengan hasil usaha kecil secara spontan yang dilakukan rakyat biasa. Karena pengetahuan mengenai ekonomi pada saat itu masih rendah, memnyebabkan para pengusaha kecil terdorong untuk terlepas dari penderitaan menjadi kehidupan yang sejahtera.
            Setelah itu mulai bermunculan koperasi seperti koperasi perikanan dan kerajinan. Tetapi mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedangan yang difasilitasi pemerintah Belanda.pada tahun 1933 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan yang tidak menguntungkan bagi Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur. Tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi, karena koperasi lebih sesuai dibawah Departemen Ekonomi. Lalu pada tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan pemerintah, berguna untuk memberantas hutang rakyat. Lalu koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri, ini disebabkan karena waktu itu belum mampu mandiri sehingga pemerintah Belanda menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan , penyuluhan, pengarahan dan lainnya. Hal itu dilakukan agar koperasi bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
            Pada masa pendudukan Jepang peranan koperasi karena dijadikan sebagai alat pendistribusian barang barang keperluan Jepang. Koperasi yang sudah ada diubah menjadi Kumai, berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
            Koperasi sudah mendapat  landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan Indonesia, maka gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pada tanggal 12 Juli 1947.  Salah satu keputusan pentingnya adalah tangal 12 Juli dijadikan sebagai Hari Koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongres kedua, dengan keputusan menetapkan dan mengangkat Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, lalu pemerintah mengeluarkan UU Koperasi No. 79 tahun 1958. Besarnya perhatian dari pemerintah terhadap perkembangan koperasi berdampak pada ketergantungan koperasi terhadap pemerintah. Parsa pengurus koperasi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha untuk kelangsungan hidup koperasi.  Partai pollitik mulai capur tangan pada koperasi, dengan menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan politik. Oleh karena itu koperasi kehilangan tujuannya sebagai badan ekonomis yang bersifat demokratis dan tidak mengenal perbedaan.
            Pada orde baru pemerintah mengembalikan citra koperasi dengan kehendak dari UUD 1945. Salah satu ketetaapan MPRS mengenai pembaruan kebijakan landasan ekonomi,keuangan dan pembangunan. Dengan bantuan pemerintah, maka pada tanggal 17 Juli 1966 Gerakan Koperasi indonesia mengadakan musyawarah yang mengahasilkan keputusan:
1.    Menolak membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemuudian diselenggarakan pada tahun 1961 dan tahun 1965.
2.    Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Pada 18 Desember  1967 pemerintah membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok-pokok koperasi. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64.000,hanya sekitar 45.000 yang bberbadan hukum. Pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15.000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan UU No.12 1967. Dahulu,       Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, pertaanian dan serba usaha. Kemudian KUD berkembang menjadi kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalammengenai masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan pencengkehan nasional. KUD didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Koperasi koperasi tersebut boleh bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.


Sumber : Pengertian Pakar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...