Pada tahun 1896, ide-ide koperasi di Indonesia
dikenalkan oleh R.A Aria Wiraatmaja yang mendirikan sebuah bank simpanan yang
awalnya untuk pegawai negeri yang terjerat tindakan riba. Karena semangatnya
yang tinggi, Dee Molffvan Westerrode mengembangkan ide koperasi tersebut. Pada
tahun 1908, Boedi Utomo mencoba memajukan kopersi rumah tangga, toko dan
konsumsi yang kemudian menjadipabrik batik. Serikat ini yang melahirkan
koperasi di Indonesi. Namun perkembangannya terhambat karena Belanda yang khawatir akan perkembangan ekonomi lalu
mengaturnya dalam Undang-Undang.Pada abad 20, sejarah koperasi di indonesia
diawali dengan hasil usaha kecil secara spontan yang dilakukan rakyat biasa.
Karena pengetahuan mengenai ekonomi pada saat itu masih rendah, memnyebabkan
para pengusaha kecil terdorong untuk terlepas dari penderitaan menjadi
kehidupan yang sejahtera.
Setelah
itu mulai bermunculan koperasi seperti koperasi perikanan dan kerajinan. Tetapi
mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedangan yang difasilitasi
pemerintah Belanda.pada tahun 1933 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
yang tidak menguntungkan bagi Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur.
Tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi
karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi, karena koperasi lebih sesuai
dibawah Departemen Ekonomi. Lalu pada tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan
pinjam yang diberi bantuan pemerintah, berguna untuk memberantas hutang rakyat.
Lalu koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas menjadi jawatan
koperasi dan perdagangan dalam negeri, ini disebabkan karena waktu itu belum
mampu mandiri sehingga pemerintah Belanda menaruh perhatian dengan memberikan
bimbingan , penyuluhan, pengarahan dan lainnya. Hal itu dilakukan agar koperasi
bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
Pada
masa pendudukan Jepang peranan koperasi karena dijadikan sebagai alat
pendistribusian barang barang keperluan Jepang. Koperasi yang sudah ada diubah menjadi
Kumai, berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Koperasi
sudah mendapat landasan hukum yang kuat
dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan Indonesia, maka
gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pada tanggal 12 Juli
1947. Salah satu keputusan pentingnya
adalah tangal 12 Juli dijadikan sebagai Hari Koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan
Koperasi Indonesia mengadakan kongres kedua, dengan keputusan menetapkan dan mengangkat
Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, lalu pemerintah mengeluarkan
UU Koperasi No. 79 tahun 1958. Besarnya perhatian dari pemerintah terhadap
perkembangan koperasi berdampak pada ketergantungan koperasi terhadap
pemerintah. Parsa pengurus koperasi kehilangan inisiatif untuk menciptakan
lapangan usaha untuk kelangsungan hidup koperasi. Partai pollitik mulai capur tangan pada
koperasi, dengan menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan politik. Oleh karena
itu koperasi kehilangan tujuannya sebagai badan ekonomis yang bersifat
demokratis dan tidak mengenal perbedaan.
Pada orde
baru pemerintah mengembalikan citra koperasi dengan kehendak dari UUD 1945. Salah
satu ketetaapan MPRS mengenai pembaruan kebijakan landasan ekonomi,keuangan dan
pembangunan. Dengan bantuan pemerintah, maka pada tanggal 17 Juli 1966 Gerakan
Koperasi indonesia mengadakan musyawarah yang mengahasilkan keputusan:
1.
Menolak membatalkan semua keputusan dan hasil Munas
Koperasi lainnya, yang kemuudian diselenggarakan pada tahun 1961 dan tahun 1965.
2.
Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada MPRS.
Pada 18 Desember
1967 pemerintah membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai
Pokok-pokok koperasi. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai
64.000,hanya sekitar 45.000 yang bberbadan hukum. Pada akhir tahun 1968 jumlah
koperasi yang ada tinggal 15.000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan UU
No.12 1967. Dahulu, Koperasi Unit
Desa hanya mencakup koperasi desa, pertaanian dan serba usaha. Kemudian KUD
berkembang menjadi kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan
dalammengenai masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan pencengkehan
nasional. KUD didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Koperasi koperasi
tersebut boleh bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.
Sumber : Pengertian Pakar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar