Rabu, 10 Oktober 2018

Jenis Jenis Koperasi di Indonesia


            Banyak masyarakat yang  belum mengetahui jenis-jenis koperasi dikarenakan minimnya masyarakat yang terlibat dalam kegiatan koperasi. Bahkan dipedesaan pun hanya sekedar KPU (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), itupun tidak semua desa yang menjlankan kegiatan koperasi.
            Sebenarnya koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi menyediakan kebutuan yang diperlukan anggotanya dengan mudah dan harga yang lebih terjanagkau. Koperasi juga membantu modal usaha dan membantu dalam mengembangkan usaha. Jenis koperasi dibedakan menjadi:
1.    Berdasarkan fungsinya
a.    Koperasi Jasa
Berfungsi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya. Biasanya melayani dalam bidang keuangan, berbentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam dikoperasi ini adalah bungan yang ditawarkan lebih rendah. Laba yang dihasilkan dari pinjaman akan dikembalikan kepada anggotanya lagi.
b.    Koperasi Konsumsi
Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam memenuhi kebutuhan. Harga yang ditawarkan lebih terjangkau, menjadi tujuan utama didirikannya koperasi ini.
c.    Koperasi Produksi
Koperasi ini berfungsi dalam kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota koperasi. Mencakup dalam hal penyediaan bahan baku,menyediakan peralatan untuk produksi dan membantu dalam memproduksi. Koperasi ini juga mencakup penjualan dan pemasaran hasil produksinya.

2.    Bardasarkan Luas Daerah Kerja
a.    Koperasi Primer
Memiliki anggota paling sedikit hanya 20 orang.
b.    Koperasi Sekunder
Merupakan berbagai macam gabungan badan-badan yang ada dikoperasi. Koperasi ini memiliki daerah kerja yang lebih luas.koperasi sekunder dibagi menjadi:
1)    Koperasi pusat
Sedikitnya terdiri atas gabungan 5 koperasi primer.
2)    Gabungan Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi pusat atau paling sedikit 5 anggota koperasi primer.
3)    Induk Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi yang  memiliki anggota darikoperasi pusat dan koperasi primer.

3.    Berdasarkan Usahanya
a.    Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan setoran anggota yang ingin melakukan peminjaman. Konsepnya, jika anggota menyimpan maka imbalannya menabung dan jika meminjam maka akan dikenakan jasa. Maka, koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
b.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini mencakup jenis usaha simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha yang melayani berbagai kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum dengan harga lebih terjangkau.
c.    Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya,, mencakup bahan pangan, pakaian, peraabotan rumah tangga dan sebagainya.
d.    Koperasi produksi
Koperasi yang memiliki usaha untu membuat atau menciptakan barang secara bersamaan. Biasanya anggota yang bergabung memang sudah memiliki usaha sendiri dan melalui koperasi ini, anggota akan mendapatkaan bantuan modal dan peningkatan pemasaran.

4.    Berdasarkan Anggotanya
a.    Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi ini beranggotakan bagian dari struktur organisasi pemerintahan desa. KUD banyak bergerak dibidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatannya antara lain menjual pupuk, menjual pestisida, menjuaal benih pertanian, menjual peralatan pertanian dan mmeberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan PNS. Dahulu KPRI bernama KPN (Koperasi Pegawai Negeri). Tujuan utamanya untuk mensejahterakan anggota dan PNS yang tegabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di sekolah, pemerintah dan juga lingkup departemen.
c.    Koperasi Siswa
Anggotanya merupakan bagian dari struktur komite sekolah, guru, karyawan dan siswaa yang ada disekolah. Koperasi akan menyediakan kebutuhan anggotanya di sekolah. Tujuan utamanya sebagai media pembelajaran bagi siswa, seperti melatih berorganisasi, kepemimpinan dan tanggung jawab.


Sumber : GuruPPKN.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...