Selasa, 23 April 2019
Ulasan Badan Hukum : Yayasan
Pengertian Yayasan
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
.
2.Organ Yayasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menentukan Organ Yayasan antara lain : Pembina, Pengurus, dan Pengawas
.
3. Kegiatan Usaha yg Dilakukan Yayasan
a) Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha
Catatan :
a.Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001
dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
b.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai
berikut : “
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”
c. Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung melainkan harus melalui badan usaha
yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya
b)Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang usaha yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.
c)Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan
seperti : Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
d)Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan dan memberikan
batasan sebagai berikut : “Kegiatan usaha dari badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4.Larangan-Larangan Bagi Organ Yayasan Dalam Mengelola Yayasan
a)Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :
“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”
b)Catatan:
Bahwa, terdapat pengecualian terhadap larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang antara lain :
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menjelaskan
bahwa : “Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun
vertikal.”
Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan : “Yang
dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja
paruh waktu (part time).”
Bahwa, meskipun Yayasan dilarang membagikan atau mengalihkan kekayaan baik yang berupa uang, barang ataupun kekayaan lainnya secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Organ-organ Yayasan sebagaimana tersebut di atas, namun berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan : “Yayasan wajib membayar segala biaya
atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan
dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.”
5.Cara Pendirian & syarat-Syaratnya yayasan
a) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan)
b) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
c)Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
d)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
e)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
f)Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
g)Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
h)Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat (Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
i)Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut (Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
j)Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
Sumber:
https://www.academia.edu/6418873/Ulasan_tentang_YAYASAN
Objek Hukum
Pengertian
Objek Hukum
Objek
hukum iala segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalammnya. Misalnya
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya
Hal pengorbanan dan prosudur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Benda Sebagai Objek Hukum
Objek hukum dapat berupa
benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak
bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat
berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak
berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Kemudian berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan). Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
1. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2. Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata
(hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Manusia Sebagai Objek Hukum
Manusia sebagai subyek
hukum dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek
hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan
dalam lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan
pernikahan, mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.
Dalam ilmu pengetahuan
hukum barat, manusia sebagai pembawa hak atau sebagai subyek hukum dinamakan
juga “persoon”. Soediman Kartohadiprodjo ( 1987: 77 ) menyatakan,
bahwa kedudukan hak pada manusia adalah sedemikian rupa yang meskipun dikurangi
oleh undang-undang atau putusan hakim atau dibatasi oleh undang-undang, tetapi
mengurangi atau membatasi ini tidak dapat sedemikian sehingga orang yang
bersangkutan itu kehilangan seluruh haknya sebagai orang ( pasal 1 KUH Perdata
).
Tiap manusia merupakan
orang yang karena terbawa oleh keadaan bahwa ia manusia. Karena itu orang yang
bercorak manusia itu disebut orang asli ( natuurlijke persoon ), sebagai
lawan subjek hukum lainnya, yaitu badan hukum ( recht persoon).
Setiap manusia itu
adalah orang, ini mengandung arti, bahwa :
1. Tidak dikenal adanya perbedaan
yang berdasarkan agama, baik agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama
Budha dan sebagainya, mereka itu merupakan orang.
2. Antara kelamin yang satu dengan
yang lainnya tidak diadakan perbedaan pula, baik wanita maupun laki-laki.
3. Tida pandang pula, apakah ia
seorang kaya atau miskin, mereka mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat
dalam masyarakat.
4.
Tidak
pandang apakah manusia itu warga negara atau orang asing. Jadi kalau sampai
hukum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka dia dianggap sebagai
orang.
Menurut Agus Somawinata
( 1996 : 9 ) yang dimaksud dengan subyek hukum adalah pendukung hak-hak perdata
dan kewajiban-kewajiban perdata subyek atau pendukung dari hubungan hukum ialah
hubungan hukum perdata yang mempunyai hak perdata. Jadi badan pribadi atau
persoon adalah subyek hak yang wenang berhak ( mempunyai kewenangan berhak),
yaitu wenang untuk menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Dengan demikian kita
dapat menerima secara gamblang, bahwa setiap manusia dalam kedudukannya sebagai
subyek hukum mempunyai wewenang hukum, yaitu wewenang untuk memiliki hak-hak
subyektif, di mana hak-hak keperdataan tersebut tidak tergantung atau
digantungkan kepada hak-hak kewarganegaraan. Menurut Achmad Sanusi ( 1984 : 162
) hak-hak subyektif yang dimilki oleh setiap manusia dapat dibedakan menjadi 2
jenis, yaitu :
1. Mutlak, yaitu hak-hak subyektif
yang dapat dilaksanakan terhadap setiap orang, dibalik wewenang daripada yang
mempunyai hak, terdapat kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati hak
tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa hak mutlak ini dapat dibagi 4, yaitu :
a. Hak-hak kepribadian atas jiwa,
badan, kehormatan dan nama
b. Beberapa hak kekeluargaan seperti
hak orang tua, hak perwalian dan hak marital
c. c.Hak-hak kebendaan (sebagian
dari hak kekayaan ), seperti hak eigendom, baik atas benda berujud ataupun
tidak berujud.
d. Hak-hak atas barang-barang
inmaterial, seperti hak mengarang, hak otroi dsb.
2. Nisbi,
yaitu hak-hak kekayaan dan kekeluargaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak
Berlakunya kedudukan manusia
sebagai pembawa hak adalah sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia,
bahkan jika hukum memerlukan, misalnya untuk kepentingan pembagian warisan,
maka sejak dalam kandunganpun berlakulah manusia sebagai pembawa hak, dengan
catatan saat dia dilahirkan dalam keadaan hidup, sungguhpun hanya beberapa
menit saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 KUH Perdata, bahwa anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan ,
bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan nya,
dianggaplah ia tak pernah telah ada.
A. BENDA BERWUJUD
Kebendaan
berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat
dengan mata dan Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak
yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari
tangan ke tangan.
1)
Yang termasuk benda berwujud yang tidak
bergerak
a)
Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang
berasal dari pohon
b)
Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti
telur, susu sapi, atau anak dari
c)
Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan
manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel,
atau kacang tanah.
2) Yang termasuk
benda berwujud yang bergerak
Contohnya
seperti :
a. Kendaraan
transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
b. Kendaraan
sarana pengangkut (truk,bis,dll)
c. Kendaraan alat
berat
B. BENDA
TIDAK BERWUJUD
Benda
tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata
(burgerlijke vruchten).
1) Benda yang
tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Contohnya
seperti:
a. Saham
b. sertifikat
tanah dan bangunan
c. Piutang
d. Uang angsuran
e. Bunga
f.
Obligasi
2)
Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
3)
Contohnya seperti:
a. Hak Cipta
b. Hak Rilis
3.
Hak kekayaan
Daftar pustaka:
1. http://makalah2107.blogspot.com/2016/07/makalah-objek-hukum.html
2. http://mygudangilmu98.blogspot.com/2016/09/subjek-objek-dan-badan-hukum.html
3. http://gitaansen07.blogspot.com/2015/04/pengertian-objek-hukum-yang-bergerak.html
Langganan:
Postingan (Atom)
Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pengertian PHK P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...