Senin, 07 Mei 2018

Perkembangan UKM TerhadapPerekonomian Indonesia


LATAR BELAKANG
Indonesia menjadi negara dengan UKM paling optimistis ketiga di Asia, setelah India dan Vietnam, untuk menambah modal usaha padabulan November 2009. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Jumlah tersebut bukan merupakan angka yang kecil bagi kita. Hal itu menunjukkan bahwa minat usaha dari masyarakat kecil di Indonesia sangatlah besar.Namun masih banyak juga masyarakat yang enggan untuk berwirausaha,  karena alasan minimnya modal. Indonesia memang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi. Masih banyak masyarakat yang masih jauh dari kemakmuran. Memilki penghasilan yang minim, pekerjaan yang tidak tetap atau kerja serabutan, bahkan tidak sedikit pula masyarakat yang menjadi penganggur, menjadikan masyarakat jauh dari kemakmuran. Hal ini disebabkan karena minimnya pendidikan serta keahlian yang dimiliki. Banyaknya masyarakat yang belum mampu mengenyam bangku sekolahan menjadi salah satu faktor penyebab dari banyaknya angka pengangguran di Indonesia, apalagi saat ini jenjang pendidikan sangat diperhatikan dalam dunia kerja. UKM-UKM yang telah banyak berdiri di Indonesia telah membantu untuk mengatasi masalah tersebut, Survei HSBC berjudul Emerging Markets SmallBusiness Confidence Monitor, menunjukkan UKM di Indonesia memperlihatkan peningkatan paling signifikan, di mana 13% di antara mereka akan meningkatkan modal. Hal tersebut menjadi berita baik bagi masyarakat Indonesia. SteveMiller, Head of Business Banking HSBC Indonesia, mengatakan saat Ini UKM di Indonesia lebih siap untuk bertindak, berbeda dengan hasil survei pada Januari 2009, yang mana dalam menghadapi krisis, mereka lebih bersikap menunggu dan melihat perkembangan. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan UKM-UKM yang ada di Indonesia.
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia. UKM memanfaatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.


PENGERTIAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat dan  membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja dan dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Dengan demikian UKM dapat definisikan sebagai suatu usaha yang dikerjakan oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu, dimana usaha itu merupakan usaha individu dan bukan lembaga formal. Pengelola UKM biasanya fokus dalam satu bidang usaha dengan modal dan pekerjaan dalam jumlah sedikit.

KEADAAN UKM DI INDONESIA
Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subjek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut tersebar dimana-mana dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial.  Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor :
a.       Pertanian, perkebunan, peternakan dan perhutanan
b.      Perdagangan, hotel daan restoran
c.       Industri pengelolaan
d.      Pengangkutan dan komunikasi
e.       Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor :
a.           Pertambangan dan penggalian
b.          Bangunan
c.           Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan
d.          Listrik, gas dan air bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99%) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Pengembangan UKM harus dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda Indonesia.

PERKEMBANGAN UKM DI INDONESIA
Jumlah UKM di Indonesia sangat banyak. Menurut berbagai data, jumlah UKM sekitar 99 persen dari total jumlah usaha yang ada di Indonesia. Dan menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2007 jumlah UKM (termasuk usaha mikro) mencapai 49,82 juta unit. Angka ini naik signifikan pada tahun 2008 menjadi 51,26 juta unit. Tentu saja hal ini mejadi angin segar bagi perekonomian Indonesia. Ini selanjutnya dapat menjadi tolak ukur seberapa besar peningkatan ekonomi masyarakat dan upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, UKM juga merupakan pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi paska krisis.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mencatat, sebelumnya, wirausaha baru di Indonesia hanya 1,56% dari populasi. Awalnya target peningkatan jumlah wirausaha per tahun hanya 1 juta tapi ternyata dalam kurun waktu sekitar 3 tahun sudah mencapai 3,1% jumlah penduduk, ini merupakan peningkatan yang luar biasa.
Di samping itu, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga naik signifikan dalam tiga tahun terakhir menjadi 3,99%. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan angka kontribusi koperasi terhadap PDB ini bisa naik sampai 6% pada akhir tahun 2019. Demikian juga dengan jumlah wirausaha baru diupayakan mencapai bisa mencapau 5% jumlah penduduk, di akhir 2019.
Pemerintah semakin menyadari akan manfaat yang diberikan UKM dalam upaya memperbaiki perekonomian bangsa. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh UKM itu sendiri. UKM pemanfaatan tenaga kerja manusia lebih dominan dibandingkan dengan tenaga mesin. Hal ini tentu saja akan mengurangi angka pengangguran yang hari ini merupakan permasalahan rumit yang tidak kunjung berakhir.

MASALAH YANG DIHADAPI UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
1.    Faktor Internal
a.    Kurangnya permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu.
b.    Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM dari segi pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.
c.    Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
d.   Mentalitas pengusaha UKM hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
2.    Faktor Eksternal
a.    Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif. kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun belum dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Kendala yang dihadapi oleh UKM adalah yaitu persaingan dengan usaha besar dan kesulitan mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Prosedur  yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
b.    Terbatasnya sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
c.    Implikasi perdagangan bebas, sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
d.   Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
e.    Terbatasnya Akses Informasi dan Pasar.

SOLUSI MASALAH YANG DIHADAPI UKM
Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974 yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a) Penciptaan iklim usaha yang kondusif pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b) Bantuan permodalan pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
c) Perlindungan usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan.
d) Pengembangan kemitraan perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Sehingga UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e) Pelatihan pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya serta menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM.
g) Memantapkan asosiasi asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan promosi guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan.
 i) Mengembangkan kerjasama yang setara. Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
 j) Mengembangkan sarana dan prasarana perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut



sumber referensi:

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...