Rabu, 10 Oktober 2018

Jenis Jenis Koperasi di Indonesia


            Banyak masyarakat yang  belum mengetahui jenis-jenis koperasi dikarenakan minimnya masyarakat yang terlibat dalam kegiatan koperasi. Bahkan dipedesaan pun hanya sekedar KPU (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), itupun tidak semua desa yang menjlankan kegiatan koperasi.
            Sebenarnya koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi menyediakan kebutuan yang diperlukan anggotanya dengan mudah dan harga yang lebih terjanagkau. Koperasi juga membantu modal usaha dan membantu dalam mengembangkan usaha. Jenis koperasi dibedakan menjadi:
1.    Berdasarkan fungsinya
a.    Koperasi Jasa
Berfungsi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya. Biasanya melayani dalam bidang keuangan, berbentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam dikoperasi ini adalah bungan yang ditawarkan lebih rendah. Laba yang dihasilkan dari pinjaman akan dikembalikan kepada anggotanya lagi.
b.    Koperasi Konsumsi
Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam memenuhi kebutuhan. Harga yang ditawarkan lebih terjangkau, menjadi tujuan utama didirikannya koperasi ini.
c.    Koperasi Produksi
Koperasi ini berfungsi dalam kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota koperasi. Mencakup dalam hal penyediaan bahan baku,menyediakan peralatan untuk produksi dan membantu dalam memproduksi. Koperasi ini juga mencakup penjualan dan pemasaran hasil produksinya.

2.    Bardasarkan Luas Daerah Kerja
a.    Koperasi Primer
Memiliki anggota paling sedikit hanya 20 orang.
b.    Koperasi Sekunder
Merupakan berbagai macam gabungan badan-badan yang ada dikoperasi. Koperasi ini memiliki daerah kerja yang lebih luas.koperasi sekunder dibagi menjadi:
1)    Koperasi pusat
Sedikitnya terdiri atas gabungan 5 koperasi primer.
2)    Gabungan Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi pusat atau paling sedikit 5 anggota koperasi primer.
3)    Induk Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi yang  memiliki anggota darikoperasi pusat dan koperasi primer.

3.    Berdasarkan Usahanya
a.    Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan setoran anggota yang ingin melakukan peminjaman. Konsepnya, jika anggota menyimpan maka imbalannya menabung dan jika meminjam maka akan dikenakan jasa. Maka, koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
b.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini mencakup jenis usaha simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha yang melayani berbagai kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum dengan harga lebih terjangkau.
c.    Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya,, mencakup bahan pangan, pakaian, peraabotan rumah tangga dan sebagainya.
d.    Koperasi produksi
Koperasi yang memiliki usaha untu membuat atau menciptakan barang secara bersamaan. Biasanya anggota yang bergabung memang sudah memiliki usaha sendiri dan melalui koperasi ini, anggota akan mendapatkaan bantuan modal dan peningkatan pemasaran.

4.    Berdasarkan Anggotanya
a.    Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi ini beranggotakan bagian dari struktur organisasi pemerintahan desa. KUD banyak bergerak dibidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatannya antara lain menjual pupuk, menjual pestisida, menjuaal benih pertanian, menjual peralatan pertanian dan mmeberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan PNS. Dahulu KPRI bernama KPN (Koperasi Pegawai Negeri). Tujuan utamanya untuk mensejahterakan anggota dan PNS yang tegabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di sekolah, pemerintah dan juga lingkup departemen.
c.    Koperasi Siswa
Anggotanya merupakan bagian dari struktur komite sekolah, guru, karyawan dan siswaa yang ada disekolah. Koperasi akan menyediakan kebutuhan anggotanya di sekolah. Tujuan utamanya sebagai media pembelajaran bagi siswa, seperti melatih berorganisasi, kepemimpinan dan tanggung jawab.


Sumber : GuruPPKN.com

Sejarah Koperasi di Indonesia


            Pada  tahun 1896, ide-ide koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R.A Aria Wiraatmaja yang mendirikan sebuah bank simpanan yang awalnya untuk pegawai negeri yang terjerat tindakan riba. Karena semangatnya yang tinggi, Dee Molffvan Westerrode mengembangkan ide koperasi tersebut. Pada tahun 1908, Boedi Utomo mencoba memajukan kopersi rumah tangga, toko dan konsumsi yang kemudian menjadipabrik batik. Serikat ini yang melahirkan koperasi di Indonesi. Namun perkembangannya terhambat karena Belanda  yang khawatir akan perkembangan ekonomi lalu mengaturnya dalam Undang-Undang.Pada abad 20, sejarah koperasi di indonesia diawali dengan hasil usaha kecil secara spontan yang dilakukan rakyat biasa. Karena pengetahuan mengenai ekonomi pada saat itu masih rendah, memnyebabkan para pengusaha kecil terdorong untuk terlepas dari penderitaan menjadi kehidupan yang sejahtera.
            Setelah itu mulai bermunculan koperasi seperti koperasi perikanan dan kerajinan. Tetapi mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedangan yang difasilitasi pemerintah Belanda.pada tahun 1933 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan yang tidak menguntungkan bagi Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur. Tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi, karena koperasi lebih sesuai dibawah Departemen Ekonomi. Lalu pada tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan pemerintah, berguna untuk memberantas hutang rakyat. Lalu koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri, ini disebabkan karena waktu itu belum mampu mandiri sehingga pemerintah Belanda menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan , penyuluhan, pengarahan dan lainnya. Hal itu dilakukan agar koperasi bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
            Pada masa pendudukan Jepang peranan koperasi karena dijadikan sebagai alat pendistribusian barang barang keperluan Jepang. Koperasi yang sudah ada diubah menjadi Kumai, berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
            Koperasi sudah mendapat  landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan Indonesia, maka gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pada tanggal 12 Juli 1947.  Salah satu keputusan pentingnya adalah tangal 12 Juli dijadikan sebagai Hari Koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongres kedua, dengan keputusan menetapkan dan mengangkat Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, lalu pemerintah mengeluarkan UU Koperasi No. 79 tahun 1958. Besarnya perhatian dari pemerintah terhadap perkembangan koperasi berdampak pada ketergantungan koperasi terhadap pemerintah. Parsa pengurus koperasi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha untuk kelangsungan hidup koperasi.  Partai pollitik mulai capur tangan pada koperasi, dengan menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan politik. Oleh karena itu koperasi kehilangan tujuannya sebagai badan ekonomis yang bersifat demokratis dan tidak mengenal perbedaan.
            Pada orde baru pemerintah mengembalikan citra koperasi dengan kehendak dari UUD 1945. Salah satu ketetaapan MPRS mengenai pembaruan kebijakan landasan ekonomi,keuangan dan pembangunan. Dengan bantuan pemerintah, maka pada tanggal 17 Juli 1966 Gerakan Koperasi indonesia mengadakan musyawarah yang mengahasilkan keputusan:
1.    Menolak membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemuudian diselenggarakan pada tahun 1961 dan tahun 1965.
2.    Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Pada 18 Desember  1967 pemerintah membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok-pokok koperasi. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64.000,hanya sekitar 45.000 yang bberbadan hukum. Pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15.000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan UU No.12 1967. Dahulu,       Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, pertaanian dan serba usaha. Kemudian KUD berkembang menjadi kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalammengenai masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan pencengkehan nasional. KUD didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Koperasi koperasi tersebut boleh bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.


Sumber : Pengertian Pakar

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...