Selasa, 23 April 2019
Ulasan Badan Hukum : Yayasan
Pengertian Yayasan
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
.
2.Organ Yayasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menentukan Organ Yayasan antara lain : Pembina, Pengurus, dan Pengawas
.
3. Kegiatan Usaha yg Dilakukan Yayasan
a) Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha
Catatan :
a.Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001
dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
b.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai
berikut : “
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”
c. Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung melainkan harus melalui badan usaha
yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya
b)Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang usaha yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.
c)Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan
seperti : Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
d)Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan dan memberikan
batasan sebagai berikut : “Kegiatan usaha dari badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4.Larangan-Larangan Bagi Organ Yayasan Dalam Mengelola Yayasan
a)Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :
“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”
b)Catatan:
Bahwa, terdapat pengecualian terhadap larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang antara lain :
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menjelaskan
bahwa : “Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun
vertikal.”
Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan : “Yang
dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja
paruh waktu (part time).”
Bahwa, meskipun Yayasan dilarang membagikan atau mengalihkan kekayaan baik yang berupa uang, barang ataupun kekayaan lainnya secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Organ-organ Yayasan sebagaimana tersebut di atas, namun berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan : “Yayasan wajib membayar segala biaya
atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan
dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.”
5.Cara Pendirian & syarat-Syaratnya yayasan
a) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan)
b) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
c)Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
d)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
e)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
f)Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
g)Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
h)Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat (Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
i)Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut (Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
j)Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
Sumber:
https://www.academia.edu/6418873/Ulasan_tentang_YAYASAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pengertian PHK P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...
-
Pengertian BAMUI (BASYARNAS) Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (...
-
Ekonomi Koperasi Struktur Kepengurusan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha di Koperasi Berkah Madani Dosen Pembimbing: Endang Setyaning...
-
Permasalahan Ekonomi dan Solusinya I. Pengangguran Semasa pemerintahan orde baru, pemerintah atau bidang pembanguna...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar