Selasa, 16 Juli 2019

Kasus Royalti dan Hak Cipta yang Terjadi di Indonesia


Pengertian Royalti
Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti , hakpaten, hak cipta atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.

Hukum Royalti
Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan,kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
3. Pemberian pengetahuan atau  informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau  komersial.
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada  angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada  masyarakat melalui  satelit, kabel, serat optik, atau  teknologi yang serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran  televisi atau  radio yang disiarkan/dipancarkan melalui  satelit, kabel, dan serat optikatau  teknologi yang serupa.
Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh sprektum radio komunikasi
5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambarhidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran  radio
6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas

Contoh Kasus Pelanggaran Royalti
Tak Bayar Royalti, Inul Vista Manado Dihukum Bayar Denda Rp 15 Juta
Jakarta - Sengketa karaoke Inul Vista kembali bergulir di Mahkamah Agung (MA). Melalui permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), Inul akhirnya dihukum membayar denda Rp 15 juta atas royalti penggunaan lagu-lagu di tempat karaoke di Manado.

Kasus bermula ketika KCI mengajukan gugatan hak cipta kepada Inul Vista Manado ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 2013. Inul diharuskan membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke Inul Vista Manado. Dalam penghitungan KCI, royalti yang harus dibayarkan Inul Vista sebesar Rp 69 juta.

Pada 28 Maret 2013, PN Makassar mengabulkan permohonan tersebut dan menghukum Inul Vizta Manado membayar royalti Rp 15 juta ke KCI. Atas vonis ini, Inul tidak terima dan mengajukan kasasi, yang akhirnya dimenangi pihak Inul.

Pada 31 Maret 2015, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Vizta Pratama Inul Vizta Karaoke Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar.

Di tahun yang sama, Inul Vizta melakukan kesepakatan dengan KCI untuk mengakhiri persengketaan pada 8 Juli 2013. Mereka bersepakat mengenai kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Namun siapa nyana, KCI kembali menggugat Inul Vizta melalui peninjauan kembali (PK) di MA. Inul Vizta dinilai telah kembali melakukan pelanggaran terhadap hak cipta musik, karena kembali memutar lagu-lagu di tempat karaokenya tanpa seizin KCI.

Keadaan kembali berbalik arah. Di tingkat PK, MA membalik putusan kasasi sehingga Inul dinyatakan bersalah.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan membatalkan putusan MA pada tanggal 31 Maret 2015," kata ketua majelis hakim agung Mahdi Soroinda Nasution sebagaimana dikutip detikcom dalam putusan PK yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/12/2016).

Duduk sebagai anggota majelis, hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan hakim agung Sudrajad Dimyati. Mereka bersepakat menghukum Inul Vizta membayar denda royalti sebesar Rp 15 juta karena telah melakukan performing lagu-lagu tanpa seizin KCI.

"Menyatakan tergugat melakukan pelanggaran terhadap hak cipta lagu dan musik tanpa izin penggugat. Serta menghukum tergugat membayar royalti sebesar Rp 15 juta," putus majelis dengan suara bulat.

Lalu mengapa MA membalik keadaan? Majelis menilai ada kekeliruan dalam putusan kasasi. Di mana dalam putusan kasasi disebutkan KCI adalah yayasan sehingga tidak berhak mencari untung dengan meminta royalti. Tapi majelis PK menilai sebaliknya, yaitu royalti, bukanlah keuntungan.

"Kegiatan pemungutan royalti adalah untuk kepentingan para pencipta/pemusik, bukan untuk mencari keuntungan," cetus majelis.

Majelis PK mengakui eksistensi KCI telah diakui oleh UU Nomor 19/2020 tentang Hak Cipta jo UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.

"Masa berlaku lisensi berakhir pada 29 Maret 2012, namun setelah disomasi, Inul Vista masih menggunakan karya cipta musik dan lagu tanpa izin sehingga KCI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian," kata majelis dalam sidang pada 19 Oktober 2016.


Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Hak Terkait itu?
Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Apa saja Ciptaan yang dilindungi?
Ciptaan yang dilindungi mencakup:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
Arsitektur;
Peta;
Seni batik;
Fotografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Contoh Pelanggaran Hak Cipta
Awal tahun ini, perfilman Indonesia diwarnai oleh kisruh masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi terbaru yang tayang pada 1 Maret 2018 lalu. Beberapa hari setelah itu, Syamsul Fuad, penulis naskah asli film Benyamin Biang Kerok (1972), menuding dua rumah produksi dan dua produser film Benyamin versi baru telah melanggar hak cipta. Syamsul juga menuntut royalti. Persoalan itu kemudian bergulir hingga muncul skenario gugatan balik Max Pictures, salah satu rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok (2018), terhadap Syamsul. Sejak kapan masalah hak cipta itu bermula dan bagaimana duduk persoalannya? Berikut kronologi kasus tersebut yang dirangkum Kompas.com: 5 Maret 2018, Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Digugat Syamsul Fuad melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures. Tak hanya itu, bos Falcon Pictures, HB Naveen, dan produser film tersebut Ody Mulya Hidayat juga ikut menjadi pihak tergugat. Dalam gugatannya, Syamsul menuding empat tergugat itu telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis pada 1972. Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul meminta royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket. Tak berhenti di situ, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugigan akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok. Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut. 22 Maret 2018, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Sidang gugatan hak cipta yang diajukan penulis Syamsul Fuad terhadap rumah produksi dan produser film Benyamin Biang Kerok ke PN Jakarta Pusat digelar perdana pada 22 Maret. Namun, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan tepatnya pada 5 April 2018, lantaran para tergugat tak hadir. Ditunda Dua Pekan Ketika itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri, Niaga, Tipikor, HAM Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan bahwa tak ada informasi yang jelas dari pihak tergugat mengenai alasan mangkirnya. 23 Maret 2018, Max Pictures Menggugat Balik Diam-diam, sehari setelah sidang pertama dari gugatan Syamsul, pihak Max Pictures lewat kuasa hukumnya RM Bagiono melayangkan gugatan balik ke PN Jakarta Pusat. Dari laman resmi PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 175/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu diketahui didaftarkan pada 23 Maret 2018. Salah satu rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru itu menggugat balik Syamsul dan menuntut ganti rugi senilai Rp 50 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp 35 miliar dan immaterial Rp 15 miliar. Dalam materi gugatannya tercantum bahwa Max Pictures mengaku sudah memiliki izin dari Yayasan Benyamin Suaeb tertanggal 29 September 2016 untuk memproduksi film Benyamin Biang Kerok dengan cerita baru. Karena itu, pihak Max Pictures merasa memiliki hak yang sah secara hukum atas film tersebut. 5 April 2018, Sidang Lanjutan Ditunda karena Masalah Surat Kuasa Sidang kedua kasus dugaan pelanggaran hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018), ditunda lagi. Kuasa hukum pihak tergugat, Atep Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membenahi dokumen surat kuasa mereka. Sidang yang ditunda hingga dua kali itu membuat Syamsul Fuad merasa diremehkan oleh rumah produksi dan produser yang membuat versi baru dari film tersebut. Ia menilai gugatannya disepelekan. 17 April 2018, Syamsul Fuad Dituduh Pengaruhi Jumlah Penonton Benyamin Biang Kerok Syamsul Fuad mengatakan bahwa ia dituduh sebagai penyebab film Benyamin Biang Kerok (2018) tidak mencapai target enam juta penonton. Kompas.com juga menerima copy berkas gugatan yang dilayangkan penggugat Max Pictures kepada Syamsul sebagai tergugat. Pada poin 10 berkas gugatan itu tertulis: Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut. Penggugat mengalami kerugian dengan asumsi dan perhitungan sebagai berikut; Penggugat seharusnya mendapat penonton 6 (enam) juta penonton, tetapi kenyataannya hanya 600.000 (enam ratus ribu) penonton sehingga kerugian materiil yang timbul sebesar kurang lebih Rp 35.000.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp 15.000.000.000 19 April 2018, Jawaban dari Tergugat Tim kuasa hukum rumah produksi film Benyamin Biang Kerok (2018), Falcon Pictures dan Max Pictures, menyampaikan dua bukti sebagai tanggapan atas gugatan Syamsul Fuad. Atep Koswara, kuasa hukum dua rumah produksi itu, menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018) siang. Ditemui terpisah, kuasa hukum Syamsul, Bakhtiar Yusuf, mengungkap tanggapan dari tim kuasa hukum para tergugat itu berupa bukti surat perjanjian pengalihan atau jual beli hak cipta film tersebut. Disebutkan ada perjanjian pengalihan hak cipta atau jual beli hak cipta film Benyamin Biang Kerok pada 2010 dengan PT Layar Cipta Karya Mas Film. Mengenai jawaban tergugat atas gugatan kliennya, Bakhtiar akan menyampaikan tanggapan sebagai penggugat di sidang berikutnya yang digelar pada Kamis (26/4/2018) mendatang. 20 April 2018, Falcon Pictures Angkat Bicara Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut. Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok. Pada intinya, lanjut Lydia, pihaknya bersama Max Pictures telah melakukan pembelian itu sejak 21 Oktober 2010 lalu. Falcon Pictures menyebut Syamsul Fuad, salah alamat menggugat mereka soal hak cipta. Dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) sore, Lydia mengatakan, Syamsul bukanlah pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok yang diproduksi ulang ke versi masa kini oleh sutradara Hanung Bramantyo. Menurut Lydia, ketika Syamsul menulis naskah untuk film Benyamin yang diproduksi pada 1972 itu, maka hak cipta cerita tersebut otomatis dipegang oleh produser atau rumah produksi film itu, atau siapa pun pihak yang mempekerjakan Syamsul Fuad sebagai penulis naskah ketika itu. Karena merasa perlu meluruskan hal tersebut, Lydia mengatakan bahwa Falcon Pictures akan menggugat balik Syamsul Fuad. Namun, ia menjelaskan Falcon Pictures tak akan menuntut ganti rugi materiil dengan nilai besar maupun menuding Syamsul telah mencemarkan nama baik. Lydia menambahkan niat Falcon Pictures menggugat balik Syamsul hanya untuk meluruskan persoalan dan memberi pelajaran, tanpa menuntut ganti rugi materiil. 20 April 2018, Falcon Pictures Siap Berdamai dengan Syamsul Fuad Falcon Pictures siap berdamai dengan Syamsul Fuad untuk menyelesaikan masalah hak cipta film Benyamin Biang Kerok versi baru. Namun, konsultan hukum Falcon Pictures, Lydia Wongso, mengatakan bahwa hal itu bisa terjadi apabila Syamsul juga punya niat yang sama untuk menempuh jalan damai. Lydia menambahkan kliennya menghormati Syamsul Fuad sebagai sineas senior dan penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok. Karena itu, apabila dari pihak Syamsul berniat damai, mereka akan menyambut baik.


Sumber:
1. Wikipedia:Royalti
2. Kasus Royalti Karaoke Inul Vizta Manado
3. Pengertian Hak Cipta
4. Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...