Pengertian KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah
lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU
bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat
olehPresiden Indonesia berdasarkan hasil DPR RI. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Tugas
1.
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan
atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 24;
3.
melakukan penilaian terhadap ada atau tidak
adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.
mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.
memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
6.
menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.
memberikan laporan secara berkala atas hasil
kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
KPPU: Aqua dan distributor terbukti bersalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT
Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor,
terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19
huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua majelis
komisi Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12).
Sekadar gambaran, persaingan usaha yang tidak sehat ini
berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen AMDK Le
Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016. Saat itu, Le Minerale menyampaikan
temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang
sejumlah toko menjual Le Minerale.
Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan
status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO)
menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le
Mineralle.
Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang
dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan
pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Sehingga menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi
pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih degradasi tersebut menyebabkan,
sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.
Perbandingannya, bagi star outlet harga yang
dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara
bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.
Sekadar tahu saja, pangsa pasar Le Minerale di 2015 terus
menanjak. Tapi sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September
2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan. Sementara, Aqua
masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.
Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya
menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2
Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda
Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% .
Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan
Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan email pribadi perusahaan. Dengan
demikian, secara resmi ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Apalagi, BAP merupakan distributor yang hanya menjual merek Aqua saja di 12
wilayah, Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar