Selasa, 16 Juli 2019

KPPU dan Kasus yang Pernah Ditangani


Pengertian KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat olehPresiden Indonesia berdasarkan hasil DPR RI. Saat ini KPPU diketuai oleh Kurnia Toha.
Tugas
1.       melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2.       melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3.       melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4.       mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5.       memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6.       menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7.       memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


Kasus Perlindungan Konsumen yang Ditangani KPPU

KPPU: Aqua dan distributor terbukti bersalah


KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama (TIV) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP) selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Menyatakan kedua terlapor (TIV dan BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap ketua majelis komisi Kurnia Sya'ranie, Selasa (19/12).

Sekadar gambaran, persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016. Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.
Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.
Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Sehingga menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih degradasi tersebut menyebabkan, sang agen mendapatkan harga 3% lebih mahal.
Perbandingannya, bagi star outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 ml, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.
Sekadar tahu saja, pangsa pasar Le Minerale di 2015 terus menanjak. Tapi sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan. Sementara, Aqua masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.
Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7% bisnis AMDK. Diikuti Club 4% (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8%, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8%, Super O2 (Garuda Food) 1,7% , dan Prima (Sosro) 1,4% .
Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan email pribadi perusahaan. Dengan demikian, secara resmi ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Apalagi, BAP merupakan distributor yang hanya menjual merek Aqua saja di 12 wilayah, Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung.



Sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...