1.
Apa itu Kepuasan Kerja
Merupakan
ukuran dari tingkat kepuasan pekerja dengan jenis pekerjaan mereka
yang berkaitan dengan sifat dari tugas pekerjaannya, hasil kerja yang
dicapai, bentuk pengawasan yang diperoleh maupun rasa lega dan menyukai
terhadap pekerjaan yang ditekuninya.
2.
Aspek-Aspek Kepuasan Kerja
Menurut Sutrisno
(2009), kepuasan kerja dipengaruhi oleh:
a.
Gaji
b.
Keamanan kerja
c.
Kesempatan untuk maju
d.
Manajemen dan perusahaan
e.
Pengawas dan atasan
f.
Factor dan instrinstik pekerjaan
g.
Kondisi kerja yang meliputi kantin, ventilasi, tempat parker
dan penyiaran
h.
Aspek social didalam pekerjaan
i.
Komunikasi
j.
Fasilitas perusahaan
3.
Faktor-faktor Penentu Kepuasan Kerja
a.
Tugas atau pekerjaan yang dilakukannya
b.
Gaji
c.
Peluang untuk mendapatkan promosi dalam jenjang karir
d.
Rekan kerja
e.
Lingkungan kerja yang menyenangkan
4.
Konsekuensi Kepuasan Kerja
a.
Kepuasan dan motivasi
b.
Kepuasan dan keterlibatan dalam pekerjaan
c.
Kepuasan dengan OCB
d.
Kepuasan kerja dengan komitmen organisasi
5.
Bagaimana Cara Mengukur Kepuasan Kerja
a.
Rating scale dan kuisioner, orang menjawab pertanyaan
dari kuesioner yang menggunakan rating scale
b.
Critical incidents, menjelaskan kejadian yang
menghubungkan pekerjaan mereka yang dirasakan memuaskan atau tidak
c.
Interview, melakukan wawancara dengan pekerja
6.
Hubungan antara Kepuasan Kerja dengan Semangat Kerja
(Morale)
Faktor
sumber daya manusia merupakan tujuan utama dalam Pembangunan perusahaan hal ini
di karena hasil kinerja karyawan Sebagai penentu kelangsungan perusahaanK
inerja karyawan merupakan faktor penting dalam menjalankan sistem perusahaan
karena jika karyawan tidakmelakukan pekerjaannya perusahaan tersebut akan
mengalami kegagalan. Peningkatan kinerja dapat dilaksanakan melalui berbagai
kegiatan seperti, peningkatan kepuasan kerja dan semangat kerja.
Untuk
mengetahui kondisi kepuasan kerja melalui aspek ciri-ciri intrinsik pekerjaan,
gaji, penyeliaan, rekan kerja dan kondisi kerja. Semangat kerja diketahui
melalui dimensi semangat kerja yaitu: tingkat perilaku agresif, perasaan dalam
pekerjaan; kemampuan beradaptasi dan keterlibatan ego. Sedangkan kinerja
karyawan itu sendiri dapat dilihat dari: kualitas kerja, kuantitas kerja,
ketepatan waktu, efektifitas, kebutuhan pengawasan dan interpersonal impor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kepuasan kerja dan semangat
kerja dengan kinerja karyawan.
7.
Apa itu Semangat Kerja
Semangat kerja atau moral kerja itu adalah sikap kesediaan
perasaan yang memungkinkan seorang karyawan untuk menghasilkan kerja yang lebih
banyak dan lebih tanpa menambah keletihan, yang menyebabkan karyawan dengan
antusias ikut serta dalam kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha kelompok
sekerjanya, dan membuat karyawan tidak mudah kena pengaruh dari luar.
8.
Tingkat Stress
a.
Stage of alarm, individu mengidentifikasi suatu
stimulus yang membahayakan.
b.
Stage of appraisals, individu mulai melakukan penilaian
terhadap stimulus yang mengenainya. Penilaian ini dipengaruhi oleh
pengalaman-pengalaman individu tersebut.
c.
Stage of searching for coping strategy, diartikan sebagai
usaha-usaha untuk mengelola tuntutan-tuntutan lingkungan dan tuntutan internal
serta mengelola konflik antara berbagai tuntutan tersebut.
d.
Stage of the stress response, pada tahap ini individu
mengalami kekacauan emosional yang akut, seperti sedih, cemas, dan panic.
9.
Program, Fungsi dan Tipe Konseling
a.
Crisis intervention counseling, metode yang digunakan
untuk menolong dalam situasi segera, bantuan jangka pendek kepada individu yang
mengalami masalah emosional, mental, fisik dan perilaku distress
b.
Marriage and Family Counseling, Konseling
pernikahan menciptakan dan memediasi satu lingkungan yang aman/nyaman untuk dua
pribadi dalam pernikahan untuk mendiskusikan apa masalah yang dimiliki
masing-masing terhadap pasangan, memecahkan perbedaan dan bekerja sama untuk
saling meningkatkan pemahaman.
c.
Relationship Counseling, menolong dua pribadi
atau lebih dalam satu keluarga, pasangan, pekerja atau majikan di dunia kerja,
atau antara profesional dengan klien dalam hubungan satu upaya untuk mengenal
dan mengelola lebih baik atau rekonsiliasi perbedaan atau kesulitan dan
mengulang pola dari distress.
d.
Guidance and Career Counseling, Konselor
menolong mengevaluasi kemampuan, sikap, minat dan kepribadian siswa untuk
mengembangkan akademik, pekerjaan dan tujuan karier secara realistik.
e.
Rehabilitation Counseling, menolong individu
dengan fisik, mental perkembangan yang terlambat dan gangguan otak) dan
gangguan psikiatri untuk mencapai hidup yang produktif dan mandiri.
f.
Mental Health Counseling, memberi perlakuan
psikopatologi dan mempromosikan kesehatan mental yang optimal dan hidup sehat.
Termasuk diagnosis dan treatment; teknik psiko-edukasional, dengan tujuan
pencegahan; konsultasi; dan penelitian klinis.
g.
Sexual Trauma Counselingng, menyediakan layanan
kepada anak dan orang dewasa yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual dan
juga keluarga melalui pendidikan masyarakat, advokasi dan pemulihan.
h.
AIDS Counseling, adalah satu bang spesialisasi
dari konseling yang menghadapi pencegahan dari peyakit dan pengobatan dari
konseli yang di diagnosis dengan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) atau
(Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
i.
Philosophical Counseling, konsleing menggunakan
pengetahuan filososfis, analisis konseptual, dan keterampilan logik untuk
menemukan makna baru sebagai cara dan ekspresi pemikiran.
j.
Grief and Bereavement Counseling, adalah bentuk
terapi khusus dengan tujuan menolong individu dengan peristiwa kematian dan
hadir di situasi kehilangan individu dalam kesehatan mental.
10.
Pembinaan Disiplin
Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai
kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan
dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang “Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil”. Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
diatur ketentuan-ketentuan mengenai:
1. Kewajiban,
2. Larangan,
3. Hukuman disiplin,
4. Pejabat yang berwenang menghukum,
5. Penjatuhan hukuman disiplin,
6. Keberatan atas hukuman disiplin,
7. Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar