Selasa, 23 April 2019
Ulasan Badan Hukum : Yayasan
Pengertian Yayasan
Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan mendefinisikannya sebagai berikut:
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota
.
2.Organ Yayasan
Pasal 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menentukan Organ Yayasan antara lain : Pembina, Pengurus, dan Pengawas
.
3. Kegiatan Usaha yg Dilakukan Yayasan
a) Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha
Catatan :
a.Dengan dirubahnya UU Nomor 16 Tahun 2001
dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU ini substansinya tetap, hanya saja yang dirubah adalah Penjelasan Pasal demi Pasalnya.
b.Penjelasan Pasal 3 ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomor 16 Tentang Yayasan menjelaskan sebagai
berikut : “
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya.”
c. Dengan adanya ketentuan sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) di atas, dapat disimpulkan bahwa, Organ Yayasan tidak diperbolehkan menjadikan Yayasan sebagai Wadah Usaha dan Yayasan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha secara langsung melainkan harus melalui badan usaha
yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya
b)Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 16 tahun 2001 Tentang Yayasan mensyaratkan penyertaan kekayaan Yayasan dalam bidang usaha yang bersifat Prospektif maksimal sebesar 25 (duapuluh lima) %.
c)Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan melarang organ-organ Yayasan
seperti : Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas yayasan merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
d)Mengenai Kegiatan Usaha dari Badan Usaha yang didirikan Yayasan, Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menentukan dan memberikan
batasan sebagai berikut : “Kegiatan usaha dari badan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4.Larangan-Larangan Bagi Organ Yayasan Dalam Mengelola Yayasan
a)Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menentukan sebagai berikut :
“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang,
maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang
kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.”
b)Catatan:
Bahwa, terdapat pengecualian terhadap larangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang antara lain :
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan menjelaskan
bahwa : “Yang dimaksud dengan "terafiliasi" adalah
hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat ketiga, baik secara horizontal maupun
vertikal.”
Menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan : “Yang
dimaksud dengan "secara langsung dan penuh" adalah melaksanakan tugas kepengurusan sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja Yayasan bukan bekerja
paruh waktu (part time).”
Bahwa, meskipun Yayasan dilarang membagikan atau mengalihkan kekayaan baik yang berupa uang, barang ataupun kekayaan lainnya secara langsung ataupun tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah, honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Organ-organ Yayasan sebagaimana tersebut di atas, namun berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan : “Yayasan wajib membayar segala biaya
atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan
dalam rangka menjalankan tugas Yayasan.”
5.Cara Pendirian & syarat-Syaratnya yayasan
a) Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal (Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan)
b) Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
c)Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
d)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
e)Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
f)Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 9 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
g)Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa (Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
h)Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat (Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
i)Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut (Pasal 10 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
j)Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan).
Sumber:
https://www.academia.edu/6418873/Ulasan_tentang_YAYASAN
Objek Hukum
Pengertian
Objek Hukum
Objek
hukum iala segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala
hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalammnya. Misalnya
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan pengorbanan dahulu sebelumnya
Hal pengorbanan dan prosudur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Benda Sebagai Objek Hukum
Objek hukum dapat berupa
benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak
bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat
berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak
berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
Kemudian berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan). Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,
diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud,
meliputi :
1. Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
a.
Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
b.
Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
2. Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
a. Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
b. Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
c. Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan
(Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2. Penyerahan
(Levering)
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata
(hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Manusia Sebagai Objek Hukum
Manusia sebagai subyek
hukum dikatakan juga sebagai pembawa hak atau pendukung hak. Sebagai subyek
hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan
dalam lapangan hukum, seperti mengadakan perjanjian jual beli,mengadakan
pernikahan, mengadakan pembagian warisan, dan sebagainya.
Dalam ilmu pengetahuan
hukum barat, manusia sebagai pembawa hak atau sebagai subyek hukum dinamakan
juga “persoon”. Soediman Kartohadiprodjo ( 1987: 77 ) menyatakan,
bahwa kedudukan hak pada manusia adalah sedemikian rupa yang meskipun dikurangi
oleh undang-undang atau putusan hakim atau dibatasi oleh undang-undang, tetapi
mengurangi atau membatasi ini tidak dapat sedemikian sehingga orang yang
bersangkutan itu kehilangan seluruh haknya sebagai orang ( pasal 1 KUH Perdata
).
Tiap manusia merupakan
orang yang karena terbawa oleh keadaan bahwa ia manusia. Karena itu orang yang
bercorak manusia itu disebut orang asli ( natuurlijke persoon ), sebagai
lawan subjek hukum lainnya, yaitu badan hukum ( recht persoon).
Setiap manusia itu
adalah orang, ini mengandung arti, bahwa :
1. Tidak dikenal adanya perbedaan
yang berdasarkan agama, baik agama Islam, agama Kristen, agama Hindu, agama
Budha dan sebagainya, mereka itu merupakan orang.
2. Antara kelamin yang satu dengan
yang lainnya tidak diadakan perbedaan pula, baik wanita maupun laki-laki.
3. Tida pandang pula, apakah ia
seorang kaya atau miskin, mereka mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat
dalam masyarakat.
4.
Tidak
pandang apakah manusia itu warga negara atau orang asing. Jadi kalau sampai
hukum perdata barat ini berlaku bagi orang asing, maka dia dianggap sebagai
orang.
Menurut Agus Somawinata
( 1996 : 9 ) yang dimaksud dengan subyek hukum adalah pendukung hak-hak perdata
dan kewajiban-kewajiban perdata subyek atau pendukung dari hubungan hukum ialah
hubungan hukum perdata yang mempunyai hak perdata. Jadi badan pribadi atau
persoon adalah subyek hak yang wenang berhak ( mempunyai kewenangan berhak),
yaitu wenang untuk menjadi pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.
Dengan demikian kita
dapat menerima secara gamblang, bahwa setiap manusia dalam kedudukannya sebagai
subyek hukum mempunyai wewenang hukum, yaitu wewenang untuk memiliki hak-hak
subyektif, di mana hak-hak keperdataan tersebut tidak tergantung atau
digantungkan kepada hak-hak kewarganegaraan. Menurut Achmad Sanusi ( 1984 : 162
) hak-hak subyektif yang dimilki oleh setiap manusia dapat dibedakan menjadi 2
jenis, yaitu :
1. Mutlak, yaitu hak-hak subyektif
yang dapat dilaksanakan terhadap setiap orang, dibalik wewenang daripada yang
mempunyai hak, terdapat kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati hak
tersebut. Selanjutnya dikatakan, bahwa hak mutlak ini dapat dibagi 4, yaitu :
a. Hak-hak kepribadian atas jiwa,
badan, kehormatan dan nama
b. Beberapa hak kekeluargaan seperti
hak orang tua, hak perwalian dan hak marital
c. c.Hak-hak kebendaan (sebagian
dari hak kekayaan ), seperti hak eigendom, baik atas benda berujud ataupun
tidak berujud.
d. Hak-hak atas barang-barang
inmaterial, seperti hak mengarang, hak otroi dsb.
2. Nisbi,
yaitu hak-hak kekayaan dan kekeluargaan yang tidak termasuk sebagai hak mutlak
Berlakunya kedudukan manusia
sebagai pembawa hak adalah sejak dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia,
bahkan jika hukum memerlukan, misalnya untuk kepentingan pembagian warisan,
maka sejak dalam kandunganpun berlakulah manusia sebagai pembawa hak, dengan
catatan saat dia dilahirkan dalam keadaan hidup, sungguhpun hanya beberapa
menit saja. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 2 KUH Perdata, bahwa anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan ,
bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya. Mati sewaktu dilahirkan nya,
dianggaplah ia tak pernah telah ada.
A. BENDA BERWUJUD
Kebendaan
berwujud atau bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat
dengan mata dan Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak
yang berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari
tangan ke tangan.
1)
Yang termasuk benda berwujud yang tidak
bergerak
a)
Tumbuh timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang
berasal dari pohon
b)
Hasil dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti
telur, susu sapi, atau anak dari
c)
Hasil binatang-binatang yang melahirkan. pekerjaan
manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya, seperti ubi-ubian, wortel,
atau kacang tanah.
2) Yang termasuk
benda berwujud yang bergerak
Contohnya
seperti :
a. Kendaraan
transportasi (motor,mobil,sepeda,dll)
b. Kendaraan
sarana pengangkut (truk,bis,dll)
c. Kendaraan alat
berat
B. BENDA
TIDAK BERWUJUD
Benda
tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata
(burgerlijke vruchten).
1) Benda yang
tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Contohnya
seperti:
a. Saham
b. sertifikat
tanah dan bangunan
c. Piutang
d. Uang angsuran
e. Bunga
f.
Obligasi
2)
Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
3)
Contohnya seperti:
a. Hak Cipta
b. Hak Rilis
3.
Hak kekayaan
Daftar pustaka:
1. http://makalah2107.blogspot.com/2016/07/makalah-objek-hukum.html
2. http://mygudangilmu98.blogspot.com/2016/09/subjek-objek-dan-badan-hukum.html
3. http://gitaansen07.blogspot.com/2015/04/pengertian-objek-hukum-yang-bergerak.html
Jumat, 29 Maret 2019
Hukum yang Berlaku di Indonesia
1. Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana merupakan bagian dari macam macam hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di masyarakat. Penggunaan hukum pidana dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap jenis dan lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa membawa seseorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat berupa hukuman paling rendah yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam vonis hukuman mati.
2. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Macam macam Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara sebagaimana macam-macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
7. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
8. Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
9. Hukum Islam
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Nah, itulah tadi Macam Macam Hukum Di Indonesia yang berlaku saat ini. Tentunya dapat menambah pengetahuan dan referensi bagi anda. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibedakan menjadi:
1. Hukum Perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum
perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang
dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri
dari:
a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum. Kewenangan hukum,
domisili dan catatan sipil
b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
c. Hal-hal yang mempengaruhi kevakaapan-kecakapan tersebut
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua
orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri atas:
a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami dan
isteri
b. Hubungan antara orangtua dan anak- anaknya
c. Perwalian
d. Pengampuan
3. Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada
orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta
kekayaan terdiri dari
a. Hukum mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku pada semua orang
b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu
4. Hukum Waris (Erfrecht)
Merupakan hukum yang mengatur mengenal benda dan kekayaan seseorang
jika ia meninggal dunia.
Burgerlijk Wetboek atau kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang merupakan
sumber hukum utama perdata di Indonesia memiliki sistematika yang berbeda, yaitu:
a. Buku I : tentang orang (van Personen)
Yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya
hak keperdataan.
b. Buku II : tentang Benda (van Zaken)
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang meliputi benda adalah:
1) benda berwujud yang tidak bergerak
2) benda berwujud yang bergerak
3) benda tidak berwujud
c. Buku III: tentang Perikatan/perutangan (van Verbintenissen)
Yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum
dibidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan, syarat-satu syarat dan
tata cara pembuatan suatu perjanjian.
d. Buku IV : tentang Pembuktian dan aluarsa (van Bewijs en Verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya
dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber:
Sistematika hukum perdata di Indonesia
Macam macam hukim di Indonesia yang berlaku di Indonesia saat ini
Hukum pidana merupakan bagian dari macam macam hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum pidana menjadi dasar hukum yang digunakan dalam upaya menegakan keadilan di masyarakat. Penggunaan hukum pidana dipakai untuk menjerat para pelaku kejahatan yang melakukan tindak kejahatan. Setiap jenis dan lama waktu hukuman yang dijatuhkan didasarkan kepada apa yang tertuang dala pasal KUHP. Pelanggaran terhadap setiap pasla yang ada akan bisa membawa seseorang kedalam jeruji penjara. Hukuman yang bisa dijatuhkan dapat berupa hukuman paling rendah yakni berupa kurungan beberapa bulan sampai dengam vonis hukuman mati.
2. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di indonesia , khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Macam macam Hukum perdata dikenal juga sebagai hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Artinya bahwa hukum perdata tentu sangat erat hubunganan dengan masyarakat, sehingga segala urusan dalam kehidupan bernegara memiliki aturan dan tatanan yang jelas.
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara sebagaimana macam-macam hukum positif adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
4. Hukum Tata Usaha (administrasi) Negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagaimana kelebihan demokrasi pancasila . Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara di mana negara dalam “keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata sebagai prinsip-prinsip demokrasi pancasila . Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
7. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
8. Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.
9. Hukum Islam
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim tentunya agama islam memberikan pengaruh terhadap hukum yang ada di indonesia. Meskipun begitu, tidak serta merta hukum islam dapat dierapkan di Indonesia. Mengingat bahwa bangsa kita ini merupkan bangsa yang multikultur terdiri dari banyak agama, kepercayaan serta suku dan bangsa. Namun, DI NAD atau Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberikan keistimewaan untuk menerapkan hukum islam di wilayahnya. Hal ini sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu :
Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Nah, itulah tadi Macam Macam Hukum Di Indonesia yang berlaku saat ini. Tentunya dapat menambah pengetahuan dan referensi bagi anda. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata dibedakan menjadi:
1. Hukum Perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum
perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang
dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri
dari:
a. Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum. Kewenangan hukum,
domisili dan catatan sipil
b. Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu
c. Hal-hal yang mempengaruhi kevakaapan-kecakapan tersebut
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua
orang yang berlainan jenis kelamin dan akibat-akibatnya. Hukum keluarga terdiri atas:
a. Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami dan
isteri
b. Hubungan antara orangtua dan anak- anaknya
c. Perwalian
d. Pengampuan
3. Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada
orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta
kekayaan terdiri dari
a. Hukum mutlak, yaitu hak-hak yang berlaku pada semua orang
b. Hak perorangan, yaitu hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu
4. Hukum Waris (Erfrecht)
Merupakan hukum yang mengatur mengenal benda dan kekayaan seseorang
jika ia meninggal dunia.
Burgerlijk Wetboek atau kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang merupakan
sumber hukum utama perdata di Indonesia memiliki sistematika yang berbeda, yaitu:
a. Buku I : tentang orang (van Personen)
Yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya
hak keperdataan.
b. Buku II : tentang Benda (van Zaken)
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang meliputi benda adalah:
1) benda berwujud yang tidak bergerak
2) benda berwujud yang bergerak
3) benda tidak berwujud
c. Buku III: tentang Perikatan/perutangan (van Verbintenissen)
Yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum
dibidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan, syarat-satu syarat dan
tata cara pembuatan suatu perjanjian.
d. Buku IV : tentang Pembuktian dan aluarsa (van Bewijs en Verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum dalam mempergunakan hak-haknya
dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber:
Sistematika hukum perdata di Indonesia
Macam macam hukim di Indonesia yang berlaku di Indonesia saat ini
Sabtu, 26 Januari 2019
Membangun Minat Mendirikan Koperasi di Indonesia
Membangun Koperasi di Indonesia
Cara membangun koperasi di Indonesia sebenarnya tidaklah sulit persyaratannya, namun di era ini semakin banyak orang yang kurang tertarik dengan bergabung menjadi anggota koperasi, terutama anak muda atau yang biasa di sebut dengan kaum milenial.
Menumbuhkan rasa minat pada seseorang untuk bergabung juga merupakan hal yang tidak mudah. Selain itu minimnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi menjadi salah satu faktor penyebab jarangnya orang yang berminat dengan koperasi. Selain itu tidak banyak orang yang tahu apa keuntungan menjadi anggota koperasi.
Koperasi merupakan salah satu faktor pendorong perekonomian Indonesia. Koperasi membantu para anggotanya untuk mensejahterakan kehidupannyadengan cara saling tolong menolong, karena koperasi berasas kekeluargaan.berikut adalah langkah-langkah pendirian koperasi
1. Berniat dengan sungguh-sungguh membangun koperasi dengan visi yang sama dan menentukanjenis koperasi yang akan dibangun
2. Mengumpulkan anggota yang sekiranya berkeinginan atau memiliki visi yang sama minimal 20 orang
3. Membentuk kepengurusan koperasi tersebut
4. Memperkenalkan koperasi dengan cara bersosialisasi ke lingkungan terdekat terlebih dahulu
5. Mengadakan rapat yang akan membahas tentang program kerja koperasi serta tujuan tujuan yang akan dicapai dalam waktu terdekat
Cara membangun koperasi di Indonesia sebenarnya tidaklah sulit persyaratannya, namun di era ini semakin banyak orang yang kurang tertarik dengan bergabung menjadi anggota koperasi, terutama anak muda atau yang biasa di sebut dengan kaum milenial.
Menumbuhkan rasa minat pada seseorang untuk bergabung juga merupakan hal yang tidak mudah. Selain itu minimnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi menjadi salah satu faktor penyebab jarangnya orang yang berminat dengan koperasi. Selain itu tidak banyak orang yang tahu apa keuntungan menjadi anggota koperasi.
Koperasi merupakan salah satu faktor pendorong perekonomian Indonesia. Koperasi membantu para anggotanya untuk mensejahterakan kehidupannyadengan cara saling tolong menolong, karena koperasi berasas kekeluargaan.berikut adalah langkah-langkah pendirian koperasi
1. Berniat dengan sungguh-sungguh membangun koperasi dengan visi yang sama dan menentukanjenis koperasi yang akan dibangun
2. Mengumpulkan anggota yang sekiranya berkeinginan atau memiliki visi yang sama minimal 20 orang
3. Membentuk kepengurusan koperasi tersebut
4. Memperkenalkan koperasi dengan cara bersosialisasi ke lingkungan terdekat terlebih dahulu
5. Mengadakan rapat yang akan membahas tentang program kerja koperasi serta tujuan tujuan yang akan dicapai dalam waktu terdekat
Membangun Minat Kaum Muda Mendirikan Koperasi
Pada zaman sekarang, sedikit sekali anak muda yang masih berminat untuk mendirikan koperasi. Menurut penelitian, sekitar 60% anak muda tidak tertarik dengan koperasi. Padahal koperasi sangat menjanjikan menambah penghasilan. Cara membangun minat kaum muda untuk membangun koperasi bisa dengan cara
1. memulai untuk menemukan teman yang mempunyai hobi yang sama, dengan begitu koperasi akan berjalan dengan visi yang sama dan tidak sulit untuk menjalankannya karena jika sesuai dengan hobi,maka menjalankannya pun dengan rasa senang
2.memanfaatkan teknologi yang berkembang dengan pesat. Dengan adanya teknologi semakin mudah untuk mengakses apapun. Melalui teknologi, kita bisa mengetahui banyak hal tentang koperasi atau mensosialisasikan koperasi melalui internet atau media sosial.
3. Memperkenalkan koperasi dengan cara modern atau mengembangkan koperasi yang lebih modern usahanya agar kaummuda tertarik dengan koperasi.
Pengalaman Menjadi Anggota Koperasi
Saya akan menceritakan pengalaman saya menjadi anggota koperasi sekolah Saat saya baru duduk di bangku SMA PLUS PGRI CIBINONG, saya ingat saat pengenalan liingkungan sekolah saya diajak berkeliling sekolah tentunya. Dan saya baru tahu bahwa sekolah tersebut mempunyai koperasi sendiri.

Setelah itu pihak sekolah menjelaskan tentang koperasi yang ada di sekolah.
Jujur saja, awalnya saya tidak begitu tertarik, namun menjadi anggota koperasi
sekolah merupakan hal yang wajib diikuti oleh seluruh keluarga SMA PLUS PGRI
CIBINONG. Lalu pihak sekolah memberikan selembar kertas, yaitu formulir
pendaftaran menjaddi anggota koperasi yang haarus ditandatangani di atas
materai dan membayardua puluh ribu rupiah untuk dua buku yang akan diberikan
dengan saldo awal sepuluh ribu rupiah.
Setelah menandatangani formulir tersebut, setiap siswa diberikan dua macam buku tabungan. Yang pertama adalah buku tabungan tahunan, atau kami biasa menyebutnya dengan TATA. Buku tabungan ini di khususkan untuk siswa. Tabungan tahuanan ini bertujuan untuk mengajarkan ksiswa/siswi menabung, yang nantinya akan di pergunakan untuk study tour. Jadi, siswa/siswi tidak perlu membebankan orangtua nantinya saat akan pergi study tour. Dengan menabung wajib lima ribu rupiah perharinya, dalam kurung waktu 3 tahun, siswa/siswa dapat mengumpulkan uang sekitar dua juta rupiah, itu cukup untuk membayar study tour dan sisanya untuk uang saku selama study tour. Tabungan ini akan dikumpulkan setiap hari ke bendahara kelas, lalu bendahara akan menyetorkan kekoperasi sekolah. Kebetulan pada saat itu saya menjadi bendahara kelas. Setiap hari senin sampai jumat, sebelum masuk kelas saya mengambil buku tabungan tahunan dan buku laporan di koperasi, lalu pulang sekolah saya setorkan kembali dan menandatangani bukti setoran.

a) Biru: tabungan hemat, b) Kuning: tabungan tahunan
Buku tabungan yang kedua adalah tabungan hemat buku ini berfungsi seperti buku rekening pada umumnya. Uang yaang sudah di setorkan, bisa diambil kapan saja. Tabungan hemat ini menurut saya sangat membantu siswa/siswi untuk menabung. Kamidiajarkan untuk menyisihkan uang sebelum dipakai untuk keperluan lainny, bukan menabung dengan uang yang bersisa. Misalnya, saya diberi uang saku Rp30.000. maka saya bisa menyisihkan terlebih dahulu Rp10.000 untuk menabung, lalu sisanya bisa saya gunakan untuk makan siang atau ongkos pulang. Namun jika ada keperluan mendadak, saya bisa mengambil uang saya di tabungan hemat ini.
Koperasi di sekolah saya membuka toko serba usaha yang menjjua sembako,perlengkapan dan peralatan sekolah, atau sekedar camilan. Di toserba juga membuka jasa fotocopy dan menjilid.menurut saya ini mempermudah siswa/siswi serta guru,karena dengan adanya jasa tersebut, kami tidak perlu izin keluar sekolah untuk fotocopy atau sejenisnya.
Setiap tahunnya, disekolah mengadakan rapat tahunan yang dihadiri oleh seluruh pengurus koperasi, termasuk bendahara kelas yang bertanggung jawab untuk tabungan setiap kelasnya.rapat tahunan ini di selenggarakan setiap ulang tahun koperasi sekolah kami.

Setelah menandatangani formulir tersebut, setiap siswa diberikan dua macam buku tabungan. Yang pertama adalah buku tabungan tahunan, atau kami biasa menyebutnya dengan TATA. Buku tabungan ini di khususkan untuk siswa. Tabungan tahuanan ini bertujuan untuk mengajarkan ksiswa/siswi menabung, yang nantinya akan di pergunakan untuk study tour. Jadi, siswa/siswi tidak perlu membebankan orangtua nantinya saat akan pergi study tour. Dengan menabung wajib lima ribu rupiah perharinya, dalam kurung waktu 3 tahun, siswa/siswa dapat mengumpulkan uang sekitar dua juta rupiah, itu cukup untuk membayar study tour dan sisanya untuk uang saku selama study tour. Tabungan ini akan dikumpulkan setiap hari ke bendahara kelas, lalu bendahara akan menyetorkan kekoperasi sekolah. Kebetulan pada saat itu saya menjadi bendahara kelas. Setiap hari senin sampai jumat, sebelum masuk kelas saya mengambil buku tabungan tahunan dan buku laporan di koperasi, lalu pulang sekolah saya setorkan kembali dan menandatangani bukti setoran.

a) Biru: tabungan hemat, b) Kuning: tabungan tahunan
Buku tabungan yang kedua adalah tabungan hemat buku ini berfungsi seperti buku rekening pada umumnya. Uang yaang sudah di setorkan, bisa diambil kapan saja. Tabungan hemat ini menurut saya sangat membantu siswa/siswi untuk menabung. Kamidiajarkan untuk menyisihkan uang sebelum dipakai untuk keperluan lainny, bukan menabung dengan uang yang bersisa. Misalnya, saya diberi uang saku Rp30.000. maka saya bisa menyisihkan terlebih dahulu Rp10.000 untuk menabung, lalu sisanya bisa saya gunakan untuk makan siang atau ongkos pulang. Namun jika ada keperluan mendadak, saya bisa mengambil uang saya di tabungan hemat ini.
Koperasi di sekolah saya membuka toko serba usaha yang menjjua sembako,perlengkapan dan peralatan sekolah, atau sekedar camilan. Di toserba juga membuka jasa fotocopy dan menjilid.menurut saya ini mempermudah siswa/siswi serta guru,karena dengan adanya jasa tersebut, kami tidak perlu izin keluar sekolah untuk fotocopy atau sejenisnya.
Setiap tahunnya, disekolah mengadakan rapat tahunan yang dihadiri oleh seluruh pengurus koperasi, termasuk bendahara kelas yang bertanggung jawab untuk tabungan setiap kelasnya.rapat tahunan ini di selenggarakan setiap ulang tahun koperasi sekolah kami.

Senin, 07 Januari 2019
Peran dan Fungsi Koperasi di Indonesia
Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia
menurut UUNo.17 Tahunn 2012 tentang Perkoperasian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Pembentukan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki fungsi dan peran yang diharapkan antara lain sebagai berikut:
membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
berperaan serta secaraaktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan anggota mupun masyarakat
Koperasi diharapkan mampu membina dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Misalnya: memberikan bantuan pendidikan, bantuan permodalan, bantuan pemasaran produk, atau yang lain yang dipelukan masyarakat dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonominya. Di samping itu, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik secara materil maupun non-materil. Peningkatan secara materil dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan usaha di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kebutuhan secara non materil dapat dilakukan dengan cara peningkata kualitas pendidikan.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia
koperasi diharapkan mampu menciptakan kehidupan ekonomi masyarakat, seperti pengembangan ekonomi kreatif di masyarakat. Apabila peranan ini meluas sampai tinngkat nasional, pada akhirnya koperasi akan berperan sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peranan ini dilakukan dengan cara membudayakan pelaksanaan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sebagai landasan gerak di bidang organisasi maupun di bidang usaha pada semua badan usaha. BUMN maupun BUMS dalam mengelola usahanya harus berdasarkan asas kekeluargaandan demokrasi ekonomi.
menurut UUNo.17 Tahunn 2012 tentang Perkoperasian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Pembentukan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki fungsi dan peran yang diharapkan antara lain sebagai berikut:
membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
berperaan serta secaraaktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan anggota mupun masyarakat
Koperasi diharapkan mampu membina dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Misalnya: memberikan bantuan pendidikan, bantuan permodalan, bantuan pemasaran produk, atau yang lain yang dipelukan masyarakat dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonominya. Di samping itu, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik secara materil maupun non-materil. Peningkatan secara materil dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan usaha di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kebutuhan secara non materil dapat dilakukan dengan cara peningkata kualitas pendidikan.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia
koperasi diharapkan mampu menciptakan kehidupan ekonomi masyarakat, seperti pengembangan ekonomi kreatif di masyarakat. Apabila peranan ini meluas sampai tinngkat nasional, pada akhirnya koperasi akan berperan sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia
Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peranan ini dilakukan dengan cara membudayakan pelaksanaan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sebagai landasan gerak di bidang organisasi maupun di bidang usaha pada semua badan usaha. BUMN maupun BUMS dalam mengelola usahanya harus berdasarkan asas kekeluargaandan demokrasi ekonomi.
Struktur Pengurusan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Ekonomi Koperasi
Struktur Kepengurusan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha di Koperasi Berkah Madani
Dosen Pembimbing:
Endang Setyaningsih
Anggota Kelompok (2EB08):
Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandari (26217572)
Universitas Gunadarma Depok
PTA 2018/2019
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, ikut membangun tatnan perekonomian nasionall dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil, makmur dan merata berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keberadaan koperasi mempunyai peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, sebagai penyangga kekuatan perekonomian, mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Dalam pengelolaannya koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah
Pada tahun 2005 kebutuhan akan lembaga keuangan akan akses permodalan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bagi kalangan usaha mikro Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik.menengah masih sangtlah sulit, dikarenakan untuk melakukan pinjaman di bank sendiri memiliki prosedur yang lebih sulit dan minimal pinjaman yang ditentukan diluar kemampuan para nasabah. bagi para anggota atau nasabah perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.
Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga Keuangan Syariah yang menaungi sebagai alternatif lain lembaga pembiayaa untuk usaha mikro dan multiguna. Itulah yang menjadi salah satu diantarnya landasan terbentuknya koperasi syariah ini. Sebenarnya koperasi ini lebih lebih familiar dikenal masyarakat dan anggota dengan nama BMT Berkah Madani lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama karena tuntutan izin birokrasi yang harus dipatuhi sebagai peraturan Undang Undang Perkoperasian dari kementerian koperasi dan kecil menengah .
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
Baitul Mall wat Tamwil
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
APA CIRI-CIRI UTAMA BMT?
Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Selain itu, dalamPeraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi Maal dan fungsi Tamwil, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi Maal dan fungsi Tamwil.
Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syariah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syariah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
Riayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
Masuliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
KEPENGURUSAN
Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
Macam Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi
1. Dewan Pengawas Syariah
Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syariah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
Menyelenggarakan rapat anggota.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Mengelola koperasi dan usahanya.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
Menandatangani surat surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)
2.Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
Mengatur jalannya perkantoran.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
3.Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
Menyusun anggaran setiap bulan.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
Menyusun laporan keuangan.
Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester
Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik
Bendahara berwenang :
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan.
Struktur Pengelola :
A. Tugas General Manager
FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
TANGGUNG JAWAB
Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
TUGAS POKOK
Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.
Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota KSPPS BMT Berkah Madani
Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
Menindaklanjuti hasil evaluasi.
Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani
4. WEWENANG
Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.
B. Adm & Legal Akad
FUNGSI UTAMA JABATAN
Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.
TANGGUNG JAWAB
Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
Pengarsipan jaminan pembiayaan
Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
TUGAS-TUGAS POKOK
Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari APP dan SPP.
C. Account Officer
FUNGSI UTAMA JABATAN
Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan
TANGGUNG JAWAB
Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
TUGAS TUGAS POKOK
Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
Mengupayakn kelengkapan syarat
Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
Membuat analisis Komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan
Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
WEWENANG
Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
Menentukan target funding dan lending bersama manajer
Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
Melakukan penilaian terhadap staff marketing
D. TELLER
FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
TANGGUNG JAWAB
Terselesaikannya laporan kas harian
Terjaganya keamanan kas
Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
TUGAS-TUGAS POKOK
Terselesaikannya laporan kas harian.
Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
WEWENANG
Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di BMT MIRLA
Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
E. CUSTOMER SERVICE
FUNGSI UMUM JABATAN
Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh BMT Mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
TANGGUNG JAWAB
Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
Pengarsipan tabungan dan deposito.
Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
TUGAS-TUGAS POKOK
Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di BMT Mirla.
Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi.
Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
WEWENANG
Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
F. Accounting Staff
Tugas yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:
Pos Sisa Hasil Usaha
Porsi
Jumlah
Realisasi
SHU Anggota
60%
1.256.812.899
1.649.805.282
SHU Pengurus
6%
125.681.290
124.000.000
SHU Pengelola
1.5%
31.420.322
31.000.000
SHU Pengawas
5%
1044.734.408
104.097.680
Cadangan Umum
20%
418.937.633
418.937.633
Pendidikan
5%
104.734.408
104.734.408
Zakat
2.5%
52.367.204
52.367.2014
Jumlah
100%
2.094.688.165
2.484.942.207
Selisih
390.254.042
Struktur Kepengurusan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha di Koperasi Berkah Madani
Dosen Pembimbing:
Endang Setyaningsih
Anggota Kelompok (2EB08):
Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandari (26217572)
Universitas Gunadarma Depok
PTA 2018/2019
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, ikut membangun tatnan perekonomian nasionall dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil, makmur dan merata berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keberadaan koperasi mempunyai peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, sebagai penyangga kekuatan perekonomian, mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Dalam pengelolaannya koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.
Sejarah
Pada tahun 2005 kebutuhan akan lembaga keuangan akan akses permodalan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bagi kalangan usaha mikro Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik.menengah masih sangtlah sulit, dikarenakan untuk melakukan pinjaman di bank sendiri memiliki prosedur yang lebih sulit dan minimal pinjaman yang ditentukan diluar kemampuan para nasabah. bagi para anggota atau nasabah perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.
Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga Keuangan Syariah yang menaungi sebagai alternatif lain lembaga pembiayaa untuk usaha mikro dan multiguna. Itulah yang menjadi salah satu diantarnya landasan terbentuknya koperasi syariah ini. Sebenarnya koperasi ini lebih lebih familiar dikenal masyarakat dan anggota dengan nama BMT Berkah Madani lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama karena tuntutan izin birokrasi yang harus dipatuhi sebagai peraturan Undang Undang Perkoperasian dari kementerian koperasi dan kecil menengah .
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
Baitul Mall wat Tamwil
BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
APA CIRI-CIRI UTAMA BMT?
Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.
Selain itu, dalamPeraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi Maal dan fungsi Tamwil, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi Maal dan fungsi Tamwil.
Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syariah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syariah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
Riayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
Masuliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
KEPENGURUSAN
Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
Macam Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi
1. Dewan Pengawas Syariah
Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syariah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
Menyelenggarakan rapat anggota.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Mengelola koperasi dan usahanya.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
Menandatangani surat surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)
2.Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
Mengatur jalannya perkantoran.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
3.Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
Menyusun anggaran setiap bulan.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
Menyusun laporan keuangan.
Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester
Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik
Bendahara berwenang :
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan.
Struktur Pengelola :
A. Tugas General Manager
FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
TANGGUNG JAWAB
Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
TUGAS POKOK
Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.
Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota KSPPS BMT Berkah Madani
Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
Menindaklanjuti hasil evaluasi.
Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani
4. WEWENANG
Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.
B. Adm & Legal Akad
FUNGSI UTAMA JABATAN
Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.
TANGGUNG JAWAB
Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
Pengarsipan jaminan pembiayaan
Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
TUGAS-TUGAS POKOK
Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari APP dan SPP.
C. Account Officer
FUNGSI UTAMA JABATAN
Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan
TANGGUNG JAWAB
Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
TUGAS TUGAS POKOK
Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
Mengupayakn kelengkapan syarat
Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
Membuat analisis Komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan
Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
WEWENANG
Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
Menentukan target funding dan lending bersama manajer
Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
Melakukan penilaian terhadap staff marketing
D. TELLER
FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
TANGGUNG JAWAB
Terselesaikannya laporan kas harian
Terjaganya keamanan kas
Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
TUGAS-TUGAS POKOK
Terselesaikannya laporan kas harian.
Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
WEWENANG
Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di BMT MIRLA
Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
E. CUSTOMER SERVICE
FUNGSI UMUM JABATAN
Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh BMT Mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
TANGGUNG JAWAB
Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
Pengarsipan tabungan dan deposito.
Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
TUGAS-TUGAS POKOK
Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di BMT Mirla.
Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi.
Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
WEWENANG
Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
F. Accounting Staff
Tugas yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:
Pos Sisa Hasil Usaha
Porsi
Jumlah
Realisasi
SHU Anggota
60%
1.256.812.899
1.649.805.282
SHU Pengurus
6%
125.681.290
124.000.000
SHU Pengelola
1.5%
31.420.322
31.000.000
SHU Pengawas
5%
1044.734.408
104.097.680
Cadangan Umum
20%
418.937.633
418.937.633
Pendidikan
5%
104.734.408
104.734.408
Zakat
2.5%
52.367.204
52.367.2014
Jumlah
100%
2.094.688.165
2.484.942.207
Selisih
390.254.042
Langganan:
Postingan (Atom)
Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pengertian PHK P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...
-
1. Pengertian serikat kerja Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja ...
-
Pada tahun 1896, ide-ide koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R.A Aria Wiraatmaja yang mendirikan sebuah bank simpanan yan...
-
Pengertian BAMUI (BASYARNAS) Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (...