Senin, 07 Januari 2019

Peran dan Fungsi Koperasi di Indonesia

Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia

menurut UUNo.17 Tahunn 2012 tentang Perkoperasian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan  dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Pembentukan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki fungsi dan peran yang diharapkan antara lain sebagai berikut:
membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
berperaan serta secaraaktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan anggota mupun masyarakat
Koperasi diharapkan mampu membina dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Misalnya: memberikan bantuan pendidikan, bantuan permodalan, bantuan pemasaran produk, atau yang lain yang dipelukan masyarakat dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonominya. Di samping itu, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik secara materil maupun non-materil. Peningkatan secara materil dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan usaha di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kebutuhan secara non materil dapat dilakukan dengan cara peningkata kualitas pendidikan.

Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia
koperasi diharapkan mampu menciptakan kehidupan ekonomi masyarakat, seperti pengembangan ekonomi kreatif di masyarakat. Apabila peranan ini meluas sampai tinngkat nasional, pada akhirnya koperasi akan berperan sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia

Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peranan ini dilakukan dengan cara membudayakan pelaksanaan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sebagai landasan gerak di bidang organisasi maupun di bidang usaha pada semua badan usaha. BUMN maupun BUMS dalam mengelola usahanya harus berdasarkan asas kekeluargaandan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...