Senin, 07 Januari 2019

Peran dan Fungsi Koperasi di Indonesia

Fungsi dan Peran Koperasi di Indonesia

menurut UUNo.17 Tahunn 2012 tentang Perkoperasian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tak terpisahkan  dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan. Pembentukan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki fungsi dan peran yang diharapkan antara lain sebagai berikut:
membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya.
berperaan serta secaraaktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Meningkatkan kesejahteraan anggota mupun masyarakat
Koperasi diharapkan mampu membina dan mengembangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Misalnya: memberikan bantuan pendidikan, bantuan permodalan, bantuan pemasaran produk, atau yang lain yang dipelukan masyarakat dalam rangka mengembangkan kegiatan ekonominya. Di samping itu, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik secara materil maupun non-materil. Peningkatan secara materil dapat dilakukan dengan cara menyelenggarakan usaha di bidang pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kebutuhan secara non materil dapat dilakukan dengan cara peningkata kualitas pendidikan.

Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia
koperasi diharapkan mampu menciptakan kehidupan ekonomi masyarakat, seperti pengembangan ekonomi kreatif di masyarakat. Apabila peranan ini meluas sampai tinngkat nasional, pada akhirnya koperasi akan berperan sebagai penyangga kekuatan perekonomian Indonesia

Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peranan ini dilakukan dengan cara membudayakan pelaksanaan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sebagai landasan gerak di bidang organisasi maupun di bidang usaha pada semua badan usaha. BUMN maupun BUMS dalam mengelola usahanya harus berdasarkan asas kekeluargaandan demokrasi ekonomi.

Struktur Pengurusan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi

Ekonomi Koperasi
Struktur Kepengurusan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha di Koperasi Berkah Madani







Dosen Pembimbing:
Endang Setyaningsih


Anggota Kelompok (2EB08):

Hajar Sareh Saraswati (2217631)
Ratih Puspita Sari (24217982)
Rina Maulidina (25217221)
Risthy Wulandari (26217572)


Universitas Gunadarma  Depok
PTA 2018/2019


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, ikut membangun tatnan perekonomian nasionall dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil, makmur dan merata berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keberadaan koperasi mempunyai peran penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, antara lain meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, sebagai penyangga kekuatan perekonomian, mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Dalam pengelolaannya koperasi berdasarkan asas kekeluargaan.


Sejarah
Pada tahun 2005 kebutuhan akan lembaga keuangan akan akses permodalan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan bagi kalangan usaha mikro Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik.menengah masih sangtlah sulit, dikarenakan untuk melakukan pinjaman di bank sendiri memiliki prosedur yang lebih sulit dan minimal pinjaman yang ditentukan diluar kemampuan para nasabah. bagi para anggota atau nasabah perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar.
 Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga Keuangan Syariah yang menaungi sebagai alternatif lain lembaga pembiayaa untuk usaha mikro dan multiguna.  Itulah yang menjadi salah satu diantarnya landasan terbentuknya koperasi syariah ini. Sebenarnya koperasi ini lebih lebih familiar dikenal masyarakat dan anggota dengan nama BMT Berkah Madani lembaga keuangan yang  berbasiskan syariah.  Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama  karena tuntutan izin birokrasi yang harus dipatuhi sebagai peraturan Undang Undang Perkoperasian dari kementerian koperasi dan kecil menengah .
Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004  bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H.. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.


Baitul Mall wat Tamwil

BMT adalah singkatan dari nama sebutan lembaga keuangan mikro Baitul Maal wat Tamwil atau padanan kata Balai-usaha Mandiri Terpadu.Kegiatan Baituttamwil adalah mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang kegiatan ekonominya. Kegiatan Baitul Maal adalah menerima titipan BAZIS dari dana zakat, infaq dan sadaqah dan menjalankannya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
APA CIRI-CIRI UTAMA BMT?
Berorientasi bisnis dan sosial mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungannya.
Bukan lembaga sosial, tetapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infaq dan sadaqah bagi kesejahteraan dan pemberdayaan orang banyak.
Ditumbuhkan dari bawah berdasar peran dari masyarakat sekitarnya.
Milik bersama masyarakat kecil bawah dan kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seorang atau orang lain diluar masyarakat itu.
Sesungguhnya dalam operasionalnya, antara BMT dan KSPPS ( Koperasi SimpanPinjam dan Pembiayaan Syariah ) tidak terlalu banyak perbedaannya. Sebagai lembaga keuangan, keduanya mempunyai fungsi yang sama dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Istilah-istilah yang digunakan juga tidak ada bedanya. Dalam proses penghimpunan dana, keduanya menggunakan istilah simpanan atau tabungan. Begitu pula dalam penyaluran danya, keduanya menggunakan istilah pembiayaan. Sedang syarat pendirian koperasi kedua lembaga tersebut mengharuskan minimal 20 orang.


Selain itu, dalamPeraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia Nomor 16 /per/m.kukm/ix/2015 Tentang Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan Syariah oleh koperasi Menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia, Bab I Ketentuan umum Pasal 1 ditegaskan bahwa operasional KSPPS juga memungkinkan untuk melaksankan fungsi Maal dan fungsi Tamwil, sebagaimana yang selama ini dijalankan oleh BMT. Dalam hal ini, KSPPS harus dapat membedakan secara tegas antara fungsi Maal dan fungsi Tamwil.
Adapun yang sedikit membedakan dalam pelaksanaannya, pada BMT memungkin-kan penyaluran dananya pada pihak luar, yaitu pihak yang belum menjadi anggota BMT. Sedangkan, dalam operasional KSPPS, penyaluran dananya hanya diperuntuk-kan pada pihak yang telah terdaftar menjadi anggota KSPPS. Dalam hal ini, KSPPS hanya diperkenankan memberikan pembiayaan kepada anggota. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Adanya koperasi syariah (KSPPS) yang telah menjadi salah satu program Kementerian Negara Koperasi dan UKM merupakan solusi bagi pemecahan kebuntuhan legalitas BMT. Sehingga, diharapkan BMT-BMT yang saat ini belum berbadan hukum dapat mengkonversi menjadi koperasi syariah.
Koperasi syariah mempunyai kesamaan pengertian dalam kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syariah yang sesuai dengan aturan Islam.

Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syariah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
Riayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
Masuliyah yang mencerminkan responsibilitas.

Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
b. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
c. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
e. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

KEPENGURUSAN
Jenis Rapat Anggota dan Tugas dan Tanggung Jawab Struktur Kepengurusan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani :
Macam Rapat Anggota
Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untuk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
  Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Pengurus-pengurus koperasi
1. Dewan Pengawas Syariah
Dalam hal ini perlu adanya peran DPS, karena peranan  DPS posisinya sangat strategis didalam menerapkan prinsip-prinsip syariah di lembaga keuangan syariah. Apabila ditinjau dari  Surat Keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 mengenai Susunan Pengurus DSN MUI Masa Bhakti Th. 2000-2005 bahwa tugas DPS yang diberikan dari DSN adalah :
Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang, dan tanggung jawab dewan pengawas syariah adalah :
Memastikan dan mengawasi kesesuian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
Mengkaji jasa dan produk baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN.
Menyampaikan laporan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN, dan Bank Indonesia.
Secara yuridis, Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga perbankan menduduki posisi yang kuat, karena keberadaannya sangat penting dan strategis. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, setiap perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
Sejalan dengan itu, Undang-Undang No 21 Tahun 2008 Pasal 32 menyebutkan :
Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dari pemaparan tugas DPS, bahwa di dalam mengawasi sebuah lembaga keuangan syariah tersebut perlu juga adanya pelaksanaan yang sesuai prinsip Good  Corporate Governance yang selanjutnya disebut GCG bagi sebuah LKS yaitu sesuai dengan pasal 46 PBI No. 11/33/PBI/2009. Konsep tersebut dimaksudkan bahwa DPS secara langsung bertanggungjawab dan berkewajiban untuk melaksanakan tugasnya ke lembaga keuangan syariah harus sesuai dengan ketentuan  yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2. Dewan Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
3 . Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi Syariah BMT Berkah Madani adalah memimpin organisasi dan Badan Usaha  koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut
Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian dan analisa keuangan ( spesifikasi bendahara diutamakan )
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
Menyelenggarakan rapat anggota.
Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Mengelola koperasi dan usahanya.
Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:

Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Memimpin Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Memimpin Rapat Pengurus, Pengawas dan Karyawan
Menandatangani Surat Keputusan dan Perjanjian kerja sama dengan Pihak Ketiga
Mengangkat dan Memberhentikan karyawan
Menandatangani surat surat berharga yang berhubungan dengan koperasi.
Membuat laporan pertanggung jawaban pengurus untuk acara RAT
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :

Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
Menetapkan Kebijakan dan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAKPB)
2.Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
Mengatur jalannya perkantoran.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :

Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
3.Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
Menyusun anggaran setiap bulan.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
Menyusun laporan keuangan.
Menindak lanjuti kebijakan Ketua dibidang keuangan
Membuat perencanaan kebutuhan keuangan perperiodik, yaitu bulanan, triwulan, semester
Bertanggung jawab atas terlaksananya tata kelola administrasi keuangan yang baik
Bendahara berwenang :
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan Koperasi Syariah BMT Berkah Madani
Pengelola
Selain adanya keempat komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana roda operasional kantor KSPPS BMT Berkah Madani yang berkaitan dengan pelayanan yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan KSPPS BMT BERKAH MADANI  juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit sebagai operasional kerja. Kesepatan kerja Pengelola unit ini harus dengan Pengurus Koperasi dan telah mendapatkan  persetujuan dari Rapat Anggota Tahunan.

Struktur Pengelola :
A. Tugas General Manager
FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh aktivitas lembaga yang meliputi penghimpunan dana dari Pihak ketiga serta penyaluran dana yang merupakan kegiatan utama lembaga serta kegiatan-kegiatan langsung berhubungan dengan aktivitas utama tersebut dalam upaya mencapai target.
TANGGUNG JAWAB
Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan maupun non keuangan.
Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan.
Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani.
Menjaga KSPPS BMT Berkah Madani agar dalam aktivitasnya senantiasa tidak lari dari Visi & Misinya.
TUGAS POKOK
Tersusunnya sasaran, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, serta proyeksi keuangan dan non keuangan.
Menentukan sasaran/ target jangka pendek dan jangka panjang.
Merencanakan dan menyusun rencana kerja jangka pendek 1 Tahun dan jangka panjang 3 Tahun.
Menyusun rencana anggaran jangka pendek dan jangka panjang.
Mempresentasikan rencana jangka pendek dan jangka panjang kepada Pengurus, dan anggota KSPPS BMT Berkah Madani
Tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan.
Memonitor dan memberikan arahan /masukan terhadap upaya pencapaian target.
Mengevaluasi seluruh aktivitas dalam rangkaian pencapaian target.
Menindaklanjuti hasil evaluasi.
Menemukan dan menentukan strategi-strategi baru dalam upaya mencapai target.
Membuka peluang/ akses kerjasama dengan dengan jaringan/ lembaga lain dalam upaya mencapai target.
Terselenggaranya penilaian prestasi kerja karyawan
Menetapkan tujuan penilaian prestasi kerja.
Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan.
Tercapainya lingkup kerja yang nyaman untuk semua pekerja yang berorientasi pada pencapaian target.
Merencanakan dan merancang sistem hubungan kerja yang memotivasi karyawan untuk bekerjasama dalam mencapai sasaran lembaga.
Memperhatikan keluhan kantor layanan dalam hal kerjasama untuk mencapai sasaran.
Mengevaluasi pola hubungan kerjasama antar karyawan/ antar kantor.
Terjalinnya kerjasama dengan pihak lain dalam rangka memenuhi kebutuhan lembaga.
Mencari peluang dan membuka kerjasama dengan pihak lain (lembaga/ perorangan) yang dapat secara langsung ataupun tidak langsung memenuhi kebutuhan lembaga (seperti funding untuk likuiditas ataupun kerjasama pembiayaan).
Mempertahankan kerjasama yang telah dijalin dengan lembaga-lembaga sejenis.
Terjaganya keamanan dana-dana masyarakat yang dihimpun dan pembiayaan yang diberikan serta seluruh asset KSPPS BMT Berkah Madani
Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
Mengupayakan strategi-strategi khusus dalam penghimpunan dana dan penyaluran dana.
Mengupayakan strategi-strategi baru dan handal dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah
Melakukan kontrol terhadap seluruh harta KSPPS BMT Berkah Madani

4. WEWENANG
Memimpin rapat komite untuk memberikan keputusan terhadap pengajuan pembiayaan.
Menyetujui/ menolak secara tertulis pengajuan rapat komite secara musyawarah dengan alas an-alasan yang jelas.
Menyetujui/ menolak pencairan/ dropping pembiayaan sesuai dengan batasan wewenang.
Menyetujui pengeluaran uang untuk pembelian aktiva tetap sesuai dengan batas wewenang.
Menyetujui pengeluaran uang kas kecil dan biaya operasional lain sesuai batas wewenang.
Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang diajukan yang tidak melalui prosedur
Memberikan teguran dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan bawahan.
Melakukan penilaian prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan Rekruitmen, promosi, rotasi dan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga.
Memutuskan menolak atau menerima kerjasama dengan Pihak lain sesuai dengan kegiatan utama BMT KSPPS Berkah Madani dengan alasan-alasan yang jelas.
B. Adm & Legal Akad
FUNGSI UTAMA JABATAN
Mengelola administrasi pembiayaan mulai dari pencairan hingga pelunasan dan membuat surat-surat perjanjian lain.

TANGGUNG JAWAB
Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan(dropping).
Pengarsipan seluruh berkas pembiayaan.
Pengarsipan jaminan pembiayaan
Peneriamaan angsuran dan pelunasan pembiayaan.
Penyiapan kupon dan kontrol terhadap kupon
Pembuatan laporan pembiayaan sesuai dengan periode laporan.
Membuat surat teguran dan peringatan kepada mitra yang akan dan telah jatuh tempo.
Membuat surat-surat perjanjian dengan pihak lain.
TUGAS-TUGAS POKOK
Penyiapan administrasi pencairan pembiayaan (dropping) dan melakukan proses dropping.
Memeriksa kelengkapan administrasi mitra yang akan di dropping.
Membuat akad pembiayaan, tanda terima jaminan, kartu angsuran dan pengawasan, kupon pembiayaan ( untuk yang harian).
Membaca aqad kepada mitra pembiayaan
Mengisikan buku registrasi mitra pembiayaan secara lengkap dengan data dari APP dan SPP.

C. Account Officer
FUNGSI UTAMA JABATAN
Melayani pengajuan pembiayaan, melakukan analisi kelayakan serta memberikan rekomendasi atas pengajuan pembiayaan sesuai dengan hasil analisa yang telah dilakukan
TANGGUNG JAWAB
Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
Memastikan analisi pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
Terselesaikannya pembiayaan bermasalah
Melihat peluang dan potensi pasar yang ada dalam upaya pengembangan pasar
Melakukan penanganan atau angsuran pembiayaan yang dijemput ke lokasi pasar
TUGAS  TUGAS POKOK
Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
Melayani pengajuan pembiayaan dan memberikan penjelasan mengenai produk pembiayaan
Melakukan pengumpulan informasi mengenai calon mitra melalui kegiatan wawancara dan on the spot (kunjungan lapangan)
Mengupayakn kelengkapan syarat
Memastikan analisa komite pembiayaan yang telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
Membuat analisis Komite pembiayaan secar tertulis dari hasil wawancara dan kunjungan lapangan
Memberikan penjelasan secar jelas dan lengkap atas pertanyaan dan saran peserta komite
WEWENANG
Memberi usulan untuk pengembangan pasar kepada manajer
Menentukan target funding dan lending bersama manajer
Meminpin dan menentukan agenda rapat merketing
Melakukan penilaian terhadap staff marketing
D. TELLER
FUNGSI UTAMA JABATAN
Merencanakan dan melaksanakan segala transaksi yang sifatnya tunai.
TANGGUNG JAWAB
Terselesaikannya laporan kas harian
Terjaganya keamanan kas
Tersedianya laporan cashflow pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi.
TUGAS-TUGAS POKOK
Terselesaikannya laporan kas harian.
Menerima dan mengeluarkan transaksi tunai sesuai dengan batas wewenang
Melakukan pengesahan pada bukti transaksi baik paraf maupun validasi.
Menyusun bukti-bukti transaksi keluar dan masuk dan memberikan nomor bukti.
Membuat rekapitulasi transaksi masuk dan keluar dan meminta validasi dari pihak yang berwenang.
Melakukan cross check antara rekapitulasi kas dengan mutasi vault dan neraca.
WEWENANG
Menerima transaksi tunai dari transaksi-transaksi yang terjadi di BMT MIRLA
Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan yang berwenang.
Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
Mengetahui kode brankas tetapi tidak memegang kuncinya ataupun sebaliknya.
Meminta pertanggungjawaban keuangan kas kecil jika batas waktu pertanggungjawaban telah tiba.
E. CUSTOMER SERVICE
FUNGSI UMUM JABATAN
Memberikan pelayanan prima kepada mitra sehubungan dengan produk funding (penghimpuan dana) yang dimiliki oleh BMT Mirla dalam hal ini tabungan (simpana lancar) dan deposito (simpanan berjangka).
TANGGUNG JAWAB
Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya.
Pengarsipan tabungan dan deposito.
Penghitungan bagi hasil dan pembukuannya.
Pelaporan tentang perkembangan dana masyarakat.
TUGAS-TUGAS POKOK
Pelayanan terhadap pembukaan dan penutupan rekening tabungan dan deposito serta mutasinya
Menerima mitra dan memberikan penjelasan mengenai produk dan deposito yang ada di BMT Mirla.
Membuatkan buku dan memberikan nomor rekening kepada mitra yang baru.
Membuatkan warkat deposito dan memberikan nomor deposito.
Melakukan/membuat registrasi tabungan dan deposito baik dikomputer maupun di buku registrasi.
Melakukan pemindahbukuan tabungan/deposito apabila diperlukan atas persetujuan yang berwenang.
WEWENANG
Memotong biaya administrasi bagi tabungan yang tidak bermutasi 6 bulan ( atau sesuai dengan kebijakan )
Menutup rekening secara otomatis untuk rekening-rekening yang saldo nominalnya dibawah saldo minimum.
Melakukan pemindahbukuan untuk kasus-kasus tertentu yang telah ada kebijakannya.
F. Accounting Staff
Tugas yang dilakukan staf akuntan perusahaan ini cukup banyak, diantaranya adalah :
Membuat laporan keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
Membuat laporan perpajakan KSPPS BMT Berkah Madani
Mengatur administrasi keuangan KSPPS BMT Berkah Madani
Menyusun anggaran pengeluaran koperasi baik setiap bulan maupun tahun
Menyusun anggaran pemasukan koperasi baik setiap bulan maupun tahun
Memproses pembayaran gaji bagi karyawan
Melakukan surat menyurat yang ada hubungannya dengan bidang perbankan maupun keuangan
 Pembagian Sisa Hasil Usaha
Berdasarkan keputusan RAT, maka pembagian distribusi SHU sebesar Rp 2.094.688.165 adalah sebagai berikut:
Pos Sisa Hasil Usaha
Porsi
Jumlah
Realisasi

SHU Anggota
60%
1.256.812.899
1.649.805.282

SHU Pengurus
6%
125.681.290
124.000.000

SHU Pengelola
1.5%
31.420.322
31.000.000

SHU Pengawas
5%
1044.734.408
104.097.680

Cadangan Umum
20%
418.937.633
418.937.633

Pendidikan
5%
104.734.408
104.734.408

Zakat
2.5%
52.367.204
52.367.2014

Jumlah
100%
2.094.688.165
2.484.942.207

Selisih

390.254.042




Rabu, 10 Oktober 2018

Jenis Jenis Koperasi di Indonesia


            Banyak masyarakat yang  belum mengetahui jenis-jenis koperasi dikarenakan minimnya masyarakat yang terlibat dalam kegiatan koperasi. Bahkan dipedesaan pun hanya sekedar KPU (Koperasi Unit Desa) dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), itupun tidak semua desa yang menjlankan kegiatan koperasi.
            Sebenarnya koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya. Koperasi menyediakan kebutuan yang diperlukan anggotanya dengan mudah dan harga yang lebih terjanagkau. Koperasi juga membantu modal usaha dan membantu dalam mengembangkan usaha. Jenis koperasi dibedakan menjadi:
1.    Berdasarkan fungsinya
a.    Koperasi Jasa
Berfungsi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya. Biasanya melayani dalam bidang keuangan, berbentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam dikoperasi ini adalah bungan yang ditawarkan lebih rendah. Laba yang dihasilkan dari pinjaman akan dikembalikan kepada anggotanya lagi.
b.    Koperasi Konsumsi
Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada anggotanya dalam memenuhi kebutuhan. Harga yang ditawarkan lebih terjangkau, menjadi tujuan utama didirikannya koperasi ini.
c.    Koperasi Produksi
Koperasi ini berfungsi dalam kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota koperasi. Mencakup dalam hal penyediaan bahan baku,menyediakan peralatan untuk produksi dan membantu dalam memproduksi. Koperasi ini juga mencakup penjualan dan pemasaran hasil produksinya.

2.    Bardasarkan Luas Daerah Kerja
a.    Koperasi Primer
Memiliki anggota paling sedikit hanya 20 orang.
b.    Koperasi Sekunder
Merupakan berbagai macam gabungan badan-badan yang ada dikoperasi. Koperasi ini memiliki daerah kerja yang lebih luas.koperasi sekunder dibagi menjadi:
1)    Koperasi pusat
Sedikitnya terdiri atas gabungan 5 koperasi primer.
2)    Gabungan Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi pusat atau paling sedikit 5 anggota koperasi primer.
3)    Induk Koperasi
Sedikitnya terdiri atas gabungan 3 koperasi yang  memiliki anggota darikoperasi pusat dan koperasi primer.

3.    Berdasarkan Usahanya
a.    Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan setoran anggota yang ingin melakukan peminjaman. Konsepnya, jika anggota menyimpan maka imbalannya menabung dan jika meminjam maka akan dikenakan jasa. Maka, koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
b.    Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini mencakup jenis usaha simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha yang melayani berbagai kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum dengan harga lebih terjangkau.
c.    Koperasi Konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari anggotanya,, mencakup bahan pangan, pakaian, peraabotan rumah tangga dan sebagainya.
d.    Koperasi produksi
Koperasi yang memiliki usaha untu membuat atau menciptakan barang secara bersamaan. Biasanya anggota yang bergabung memang sudah memiliki usaha sendiri dan melalui koperasi ini, anggota akan mendapatkaan bantuan modal dan peningkatan pemasaran.

4.    Berdasarkan Anggotanya
a.    Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi ini beranggotakan bagian dari struktur organisasi pemerintahan desa. KUD banyak bergerak dibidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatannya antara lain menjual pupuk, menjual pestisida, menjuaal benih pertanian, menjual peralatan pertanian dan mmeberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
b.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan PNS. Dahulu KPRI bernama KPN (Koperasi Pegawai Negeri). Tujuan utamanya untuk mensejahterakan anggota dan PNS yang tegabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di sekolah, pemerintah dan juga lingkup departemen.
c.    Koperasi Siswa
Anggotanya merupakan bagian dari struktur komite sekolah, guru, karyawan dan siswaa yang ada disekolah. Koperasi akan menyediakan kebutuhan anggotanya di sekolah. Tujuan utamanya sebagai media pembelajaran bagi siswa, seperti melatih berorganisasi, kepemimpinan dan tanggung jawab.


Sumber : GuruPPKN.com

Sejarah Koperasi di Indonesia


            Pada  tahun 1896, ide-ide koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R.A Aria Wiraatmaja yang mendirikan sebuah bank simpanan yang awalnya untuk pegawai negeri yang terjerat tindakan riba. Karena semangatnya yang tinggi, Dee Molffvan Westerrode mengembangkan ide koperasi tersebut. Pada tahun 1908, Boedi Utomo mencoba memajukan kopersi rumah tangga, toko dan konsumsi yang kemudian menjadipabrik batik. Serikat ini yang melahirkan koperasi di Indonesi. Namun perkembangannya terhambat karena Belanda  yang khawatir akan perkembangan ekonomi lalu mengaturnya dalam Undang-Undang.Pada abad 20, sejarah koperasi di indonesia diawali dengan hasil usaha kecil secara spontan yang dilakukan rakyat biasa. Karena pengetahuan mengenai ekonomi pada saat itu masih rendah, memnyebabkan para pengusaha kecil terdorong untuk terlepas dari penderitaan menjadi kehidupan yang sejahtera.
            Setelah itu mulai bermunculan koperasi seperti koperasi perikanan dan kerajinan. Tetapi mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedangan yang difasilitasi pemerintah Belanda.pada tahun 1933 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan yang tidak menguntungkan bagi Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur. Tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan dibidang ekonomi, karena koperasi lebih sesuai dibawah Departemen Ekonomi. Lalu pada tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan pemerintah, berguna untuk memberantas hutang rakyat. Lalu koperasi yang berada dibawah Departemen Ekonomi, diperluas menjadi jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri, ini disebabkan karena waktu itu belum mampu mandiri sehingga pemerintah Belanda menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan , penyuluhan, pengarahan dan lainnya. Hal itu dilakukan agar koperasi bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
            Pada masa pendudukan Jepang peranan koperasi karena dijadikan sebagai alat pendistribusian barang barang keperluan Jepang. Koperasi yang sudah ada diubah menjadi Kumai, berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
            Koperasi sudah mendapat  landasan hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan Indonesia, maka gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pada tanggal 12 Juli 1947.  Salah satu keputusan pentingnya adalah tangal 12 Juli dijadikan sebagai Hari Koperasi. Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongres kedua, dengan keputusan menetapkan dan mengangkat Muhammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, lalu pemerintah mengeluarkan UU Koperasi No. 79 tahun 1958. Besarnya perhatian dari pemerintah terhadap perkembangan koperasi berdampak pada ketergantungan koperasi terhadap pemerintah. Parsa pengurus koperasi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha untuk kelangsungan hidup koperasi.  Partai pollitik mulai capur tangan pada koperasi, dengan menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan politik. Oleh karena itu koperasi kehilangan tujuannya sebagai badan ekonomis yang bersifat demokratis dan tidak mengenal perbedaan.
            Pada orde baru pemerintah mengembalikan citra koperasi dengan kehendak dari UUD 1945. Salah satu ketetaapan MPRS mengenai pembaruan kebijakan landasan ekonomi,keuangan dan pembangunan. Dengan bantuan pemerintah, maka pada tanggal 17 Juli 1966 Gerakan Koperasi indonesia mengadakan musyawarah yang mengahasilkan keputusan:
1.    Menolak membatalkan semua keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemuudian diselenggarakan pada tahun 1961 dan tahun 1965.
2.    Menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Pada 18 Desember  1967 pemerintah membuat UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok-pokok koperasi. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64.000,hanya sekitar 45.000 yang bberbadan hukum. Pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15.000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan UU No.12 1967. Dahulu,       Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, pertaanian dan serba usaha. Kemudian KUD berkembang menjadi kerajinan rakyat, perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalammengenai masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan pencengkehan nasional. KUD didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Koperasi koperasi tersebut boleh bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya sendiri.


Sumber : Pengertian Pakar

Senin, 07 Mei 2018

Perkembangan UKM TerhadapPerekonomian Indonesia


LATAR BELAKANG
Indonesia menjadi negara dengan UKM paling optimistis ketiga di Asia, setelah India dan Vietnam, untuk menambah modal usaha padabulan November 2009. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Jumlah tersebut bukan merupakan angka yang kecil bagi kita. Hal itu menunjukkan bahwa minat usaha dari masyarakat kecil di Indonesia sangatlah besar.Namun masih banyak juga masyarakat yang enggan untuk berwirausaha,  karena alasan minimnya modal. Indonesia memang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi. Masih banyak masyarakat yang masih jauh dari kemakmuran. Memilki penghasilan yang minim, pekerjaan yang tidak tetap atau kerja serabutan, bahkan tidak sedikit pula masyarakat yang menjadi penganggur, menjadikan masyarakat jauh dari kemakmuran. Hal ini disebabkan karena minimnya pendidikan serta keahlian yang dimiliki. Banyaknya masyarakat yang belum mampu mengenyam bangku sekolahan menjadi salah satu faktor penyebab dari banyaknya angka pengangguran di Indonesia, apalagi saat ini jenjang pendidikan sangat diperhatikan dalam dunia kerja. UKM-UKM yang telah banyak berdiri di Indonesia telah membantu untuk mengatasi masalah tersebut, Survei HSBC berjudul Emerging Markets SmallBusiness Confidence Monitor, menunjukkan UKM di Indonesia memperlihatkan peningkatan paling signifikan, di mana 13% di antara mereka akan meningkatkan modal. Hal tersebut menjadi berita baik bagi masyarakat Indonesia. SteveMiller, Head of Business Banking HSBC Indonesia, mengatakan saat Ini UKM di Indonesia lebih siap untuk bertindak, berbeda dengan hasil survei pada Januari 2009, yang mana dalam menghadapi krisis, mereka lebih bersikap menunggu dan melihat perkembangan. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan UKM-UKM yang ada di Indonesia.
UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. UKM dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia. UKM memanfaatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.


PENGERTIAN USAHA KECIL MENENGAH (UKM)
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara UKM ini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat dan  membantu pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja dan dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Dengan demikian UKM dapat definisikan sebagai suatu usaha yang dikerjakan oleh beberapa orang di suatu daerah tertentu, dimana usaha itu merupakan usaha individu dan bukan lembaga formal. Pengelola UKM biasanya fokus dalam satu bidang usaha dengan modal dan pekerjaan dalam jumlah sedikit.

KEADAAN UKM DI INDONESIA
Usaha skala kecil di Indonesia adalah merupakan subjek diskusi dan menjadi perhatian pemerintah karena perusahaan kecil tersebut tersebar dimana-mana dan dapat memberi kesempatan kerja yang potensial.  Industri kecil menyumbang pembangunan dengan berbagai jalan, menciptakan kesempatan kerja, dan menyediakan fleksibilitas kebutuhan serta inovasi dalam perekonomian secara keseluruhan. Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor :
a.       Pertanian, perkebunan, peternakan dan perhutanan
b.      Perdagangan, hotel daan restoran
c.       Industri pengelolaan
d.      Pengangkutan dan komunikasi
e.       Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor :
a.           Pertambangan dan penggalian
b.          Bangunan
c.           Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan
d.          Listrik, gas dan air bersih.
Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99%) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional. UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Pengembangan UKM harus dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan. Penyebaran kelompok usaha kecil ini masih didominasi oleh sektor pertanian dengan jumlah usaha/rumah tangga sebanyak 4.094.672 unit atau 60,57% dari total keseluruhan usaha yang ada. Saat ini peran UKM nampak belum begitu dirasakan, karena kurangnya kekuatan bersaing dengan produk-produk luar negeri, dan juga masalah klasik yaitu permodalan. Kita harus melihat ini sebagai masalah yang harus kita pecahkan bersama. Karena kita tidak ingin selamanya terpuruk di dalam krisis yang sudah lebih dari 5 tahun melanda Indonesia.

PERKEMBANGAN UKM DI INDONESIA
Jumlah UKM di Indonesia sangat banyak. Menurut berbagai data, jumlah UKM sekitar 99 persen dari total jumlah usaha yang ada di Indonesia. Dan menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2007 jumlah UKM (termasuk usaha mikro) mencapai 49,82 juta unit. Angka ini naik signifikan pada tahun 2008 menjadi 51,26 juta unit. Tentu saja hal ini mejadi angin segar bagi perekonomian Indonesia. Ini selanjutnya dapat menjadi tolak ukur seberapa besar peningkatan ekonomi masyarakat dan upaya pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
Selain itu, UKM juga merupakan pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi paska krisis.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mencatat, sebelumnya, wirausaha baru di Indonesia hanya 1,56% dari populasi. Awalnya target peningkatan jumlah wirausaha per tahun hanya 1 juta tapi ternyata dalam kurun waktu sekitar 3 tahun sudah mencapai 3,1% jumlah penduduk, ini merupakan peningkatan yang luar biasa.
Di samping itu, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga naik signifikan dalam tiga tahun terakhir menjadi 3,99%. Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan angka kontribusi koperasi terhadap PDB ini bisa naik sampai 6% pada akhir tahun 2019. Demikian juga dengan jumlah wirausaha baru diupayakan mencapai bisa mencapau 5% jumlah penduduk, di akhir 2019.
Pemerintah semakin menyadari akan manfaat yang diberikan UKM dalam upaya memperbaiki perekonomian bangsa. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan oleh UKM itu sendiri. UKM pemanfaatan tenaga kerja manusia lebih dominan dibandingkan dengan tenaga mesin. Hal ini tentu saja akan mengurangi angka pengangguran yang hari ini merupakan permasalahan rumit yang tidak kunjung berakhir.

MASALAH YANG DIHADAPI UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
1.    Faktor Internal
a.    Kurangnya permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu.
b.    Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM dari segi pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal.
c.    Lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif.
d.   Mentalitas pengusaha UKM hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.
2.    Faktor Eksternal
a.    Iklim usaha belum sepenuhnya kondusif. kebijaksanaan pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun belum dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Kendala yang dihadapi oleh UKM adalah yaitu persaingan dengan usaha besar dan kesulitan mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Prosedur  yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
b.    Terbatasnya sarana dan prasarana usaha kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
c.    Implikasi perdagangan bebas, sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.
d.   Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
e.    Terbatasnya Akses Informasi dan Pasar.

SOLUSI MASALAH YANG DIHADAPI UKM
Pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974 yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat. Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
a) Penciptaan iklim usaha yang kondusif pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
b) Bantuan permodalan pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
c) Perlindungan usaha jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan.
d) Pengembangan kemitraan perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Sehingga UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
e) Pelatihan pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya serta menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
f) Membentuk lembaga khusus perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM.
g) Memantapkan asosiasi asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
h) Mengembangkan promosi guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan.
 i) Mengembangkan kerjasama yang setara. Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
 j) Mengembangkan sarana dan prasarana perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut



sumber referensi:

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...