Sabtu, 03 Oktober 2020

Ruang Lingkup Manajemen Sumber Daya Manusia



Manajemen Sumber Daya Manusia

 

Pengertian Manajemen

Sebuah seni mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan utama sebuah organisasi atau bisnis melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya dengan cara yang efektif dan efisien.

 

Fungsi Manajemen

1.     Planning

Bagaimana perusahaan menetapkan tujuan yang diinginkan dan kemudian menyusun rencana strategi bagaimana cara untuk mencapai tujuan tersebut.

2.    Organizing (fungsi perencanaan)

Pengaturan sumber daya manusia dan sumber daya fisik yang dimiliki agar bisa menjalankan rencana-rencana yang sudah diputuskan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

3.    Directing (fungsi pengarahan)

Upaya untuk menciptakan suasana kerja dinamis, sehat agar kinerjanya lebih efektif dan efisien.

4.    Pengendalian

Upaya untuk menilai suatu kinerja yang berpatokan kepada standar yang telah dibuat, juga melakukan perbaikan apabila memang dibutuhkan.

 

Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia

Suatu fungsi dalam perusahaan atau organisasi yang berfokus pada rekruitmen, pengolahan dan pengaraahan untuk yang bekerja dalam perusahaan tersebut.

 

Fungsi Operasional Sumber Daya Manusia

1.     Straffing (mengatur keanggotaan), perencanaan, penarikan dan proses seleksi

2.    Evaluasi, melakukan pelatihan dan penelitian

3.   Penggantian Kepuasan, berurusan dengan reward yang telah dilakukan karyawan

4.   Pelatihan dan Penasehat, membantu manajer dalam membuat program pelatihan

5.    Membangun Relasi, melakukan negoisasi dengan pihak perserikatan pekerja

6.    Menciptakan Kondisi Aman, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan/beresiko

7.    Memahami Masalah, sebagai pencari solusi dari masalah yang terjadi

8.    Pengintegrasian, menyatukan kepentingan perusahaan dengan karyawan

9.    Pemberhentian, mengakhiri kontrak antara perusahaan dengan karyawan

 

Variabel-variabel lain yang Mempengaruhi Keberhasilan Organisasi

1.     Karakteristik Individu

Terdiri dari jenis kelamin, umur, tingkat pendidikan, masa kerja, status perkawinan dan sebagainya.

2.    Karakteristik Organisasi

Meliputi kompleksitas, formulasi, dan sentralisasi kompleksitas.

3.   Karakteristik Pekerjaan

Keanekaragaman tugas, identitas tugas, keberartian tugas, otonomi, dan umpan balik.

 

Sikap Kerja

          Merupakan cara kerja karyawan di dalam mengkomunikasikan suasana karyawan kepada pimpinan atau perusahaan.

 

Perilaku Karyawan

          Suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh anggota organisasi yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi efektifitas kerja suatu organisasi.

 

Semangat Kerja

          Sikap mental individu atau kelompok yang menunjukkan gairah untuk melaksanakan pekerjaannya

Sumber:

Jumat, 01 Mei 2020

Other, Another and The Other

Group 2 (3EB08):
1.      Amelia Otavia Indahsari (20217614)
2.      Fuad Agung Farochi (2221746)
3.      Miftahul Jannah (23217581)
4.      Iqbal Hawari
5.      Rina Maulidina (25217221)
6.      Viola Subrata (26217110)

Fill in the blanks by using other(s), another, the other (s)!
English bussiness (TASK-2)
1.      There are many kinds of animals in the world.the elephant is one kind. Some others are tigers, horses, and whales.
2.      There are three colors in the U.S flags. One of the colors is red. The others are white and blue.
3.      The Smiths have two bycicles. One belongs to Mr.Smith. the other bike belongs to Mrs.Smith.
4.      My boyfriend gave me a ring. I tried to put it on my ring finger, but it didn’t fit. So I had to put it on another finger.
5.      Of the fifty states in the United States, forty-nine are located on the North American continent. Where  is the other one located?



Rabu, 18 Maret 2020

ENGLISH ASSIGMENT

GROUP 2  3EB08 –TGS 1
AMELIA OTAVIA INDAHSARI (20217614)
FUAD AGUNG FAROCHI (22217446)
IQBAL HAWARI (22217949)
MIFTAHUL JANNAH (23217581)
RINA MAULIDINA (25217221)
VIOLA SUBRATA (26217110)
Directions:
choose THE INCORRECT answer, and then GIVE THE RIGHT ANSWER after that GIVE THE REASON!
Octopuses  have not only large brains and  also a well developed nerveous system
      A    B     C       D
Answer: B. And
It should be “but”
Reason: because the conjunction “and” isn’t match for this sentences. It should be “but”
to demostrate the affirmative sense what the first part of the sentence implied in a negative way

Symptomps of mild vitamin C deficiency may be weakness, irritability, losing weight and
   A         B      C
apathy
    D
Answer: B. Irritability
It should be “Irritation”
Reason: because “Irritability” is a verb so “Irritation”  should be noun
Reason : because the word used is irritation, not irritability


Arround 1750, electricity experiments became popularity as entertaiment at the of the
      A B C D
French King Louis XV
Answer: C. Popularity
It shoud be “popular”
Reason: Because popularity is a noun, wich should have “a, the, some, any, lot, of,
  many”

In 1780, Italian scientist Luigi Galvani mistaken concluded that frogs’ legs contain
       A          B       C
electricity.
       D
Answer: B. Mistaken
It should be add “was” before “mistaken”
Reason: because this is a past tenses, so you should add “was/were” before a verb

Electricity produced by nature is called static electricity because it exerts a forceful
      A        B       C
When it is stationary
D
Answer: C. Forcefull
It should be “Force”
Reason: forceful isn’t the adjective of force, so you should add “is” before


Senin, 11 November 2019

Complaint on Ordered Items

1. When a customer complains at a customer service PT. Pakaian Asli



On  07th Oktober 2019 PT. Pakaian Asli received a complaint from a customer of a Toko Baju Murah . Because the jacket which order did not match with  the order. the material and color of the jacket are different from what customer order as much 150 pcs , but the size of the jackets are right  .

Customer service PT. Pakaian Asli check the  customer product order data . To make sure the order is there or not.After checking, there really is, the material and color don't match with  the order .Cs pt. Pakaian asli apologize for the error of goods produced then cs promised to confirm with the production so that the order is reproduced. CS asks the customer to wait for approximately one week until the product is finished producing. After the order is finished, CS informs the customer that the item is ready to be sent.

2. When Customer service submits customer complaints to PT. Pakaian Asli Manager


Customer service PT. Pakaian Asli tells the manager that a customer is complaining about the order. The customer complains that the product ordered has the wrong material and color. Therefore, managers hold meetings with employees in advance to make decisions.

3. When the manager submits customer complaints in the meeting room


Because there is a report from the customer service department that the number of complaints received from consumers regarding the quality of the product is declining. Therefore a meeting was held which was attended by the head of the division relating to the production of goods. In the meeting, the beginning of the problem was to look for problems that made the product quality decline. And finally met the beginning of the problem, namely the quality of the raw materials purchased were not of good quality because the supplier was bankrupt, so bought ats a new supplier. And there are also problems in storing raw materials in the warehouse, so that raw materials are easily damaged. From these problems, to improve product quality, it was found to look for suppliers who sell raw materials with better quality. For storage of raw materials in storage, new procedures are needed in storage, so that the quality of raw materials is maintained.

Selasa, 01 Oktober 2019

Business Letter


Example Reminder Payments Letter


ABC Global Limited
Jl. Margonda Raya No.100
Telp. (021) 123456789

Your ref:GL/A01
Our ref:HCD/RM

                                
WXY Company
New Street
Downtown

                                                                                                                                      1st October 2019

Attention : Joe Schome
Dear Sirs,

Final reminder for Payment of invoice INV-090919


This is a friendly reminder letter that your outstanding balance in the amount of $7,000 for your order 5 set of meeting tables, that following invoice INV-090919 is now 1 October 2019 days overdue. I'd appreciate it if you could sent me the payment as soon as possible. By 1 October 2019  at the latest.

If you already sent the payment, please disregard this letter. Otherwise, please note that overdue fees and a past-due interest of 5% will be changed for future reminders

                                                                                                                                                                           Your Faithfully
   
                                                                                     Group organization
ABC Global Limited


Reminder Payments Letter

Reminder payment letter is a document sent to customer to prompt them to pay an overdue invoice. Writing this letter very sensitive, because a customer meant to remind receiver about late or overdue payments. The languages has to be diplomatic and take necessary.

Surat Pengingat Pembayaran

Surat pengingat pembayaran merupakan sebuah dokumen yang di kirim atau ditujukan kepada pelanggan untuk meminta mereka membayar atau melunasi faktur sebelum jatuh tempo. Menulis surat ini sangatlah sensitif. Karena pelanggan mungkin berpikir hal itu untuk mengingatkan perihal  keterlambatan atau jatuh tempo pembayaran. bahasa yang digunakan biasanya bersifat diplomatik dan seperlunya saja

Alasan saya memilih tipe surat ini adalah untuk memberikan contoh mudah cara membuat atau mengirim surat pengingat pembayaran kepada pelanggan, bertujuan agar pelanggan tidak telat membayar tagihan atau membayar dengan tepat waktu.

Selasa, 16 Juli 2019

BAMUI dan Sengketa yang Berhubungan dengan Ekonomi Syariah

Pengertian BAMUI (BASYARNAS)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pendirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tanggal 05 Jumadil Awal 1414 H bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993 M. Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan sesuai dengan akta notaris Yudo Paripurno, S.H. Nomor 175 tanggal 21 Oktober 1993.
Peresmian Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) dilangsungkan tanggal 21 Oktober 1993. Nama yang diberikan pada saat diresmikan adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan akta notaris oleh dewan pendiri, yaitu Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat yang diwakili K.H. Hasan Basri dan H.S. Prodjokusumo, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebagai saksi yang ikut menandatangani akta notaris masing-masing H.M. Soejono dan H. Zainulbahar Noor, S.E. (Dirut Bank Muamalat Indonesia) saat itu. BAMUI tersebut di Ketuai oleh H. Hartono Mardjono, S.H. sampai beliau wafat tahun 2003.
Kemudian selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menjalankan perannya, dan dengan pertimbangan yang ada bahwa anggota Pembina dan Pengurus Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) sudah banyak yang meninggal dunia, juga bentuk badan hukum yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sudah tidak sesuai dengan kedudukan BAMUI tersebut, maka atas keputusan rapat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : Kep-09/MUI/XII/2003 tanggal 24 Desember 2003 nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang sebelumnya direkomendasikan dari hasil RAKERNAS MUI pada tanggal 23-26 Desember 2002. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) yang merupakan badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di Ketuai oleh H. Yudo Paripurno, S.H.
Kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sangat diharapkan oleh umat Islam Indonesia, bukan saja karena dilatar belakangi oleh kesadaran dan kepentingan umat untuk melaksanakan syariat Islam, melainkan juga lebih dari itu adalah menjadi kebutuhan riil sejalan dengan perkembangan kehidupan ekonomi dan keuangan di kalangan umat. Karena itu, tujuan didirikan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai badan permanen dan independen yang berfungsi menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa muamalat yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri keuangan, jasa dan lain-lain dikalangan umat Islam.
Sejarah berdirinya Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) ini tidak terlepas dari konteks perkembangan kehidupan sosial ekonomi umat Islam, kontekstual ini jelas dihubungkan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Syariah (BPRS) serta Asuransi Takaful yang lebih dulu lahir.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan belum diatur mengenai bank syariah, akan tetapi dalam menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi, termasuk perbankan. Bahwa dalam memasuki era globalisasi dan dengan telah diratifikasinya beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa, diperlukan penyesuaian terhadap peraturan Perundang-undangan di bidang perekonomian, khususnya sektor perbankan, oleh karena itu dibuatlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang mengatur tentang perbankan syariah. Dengan adanya Undang-undang ini maka pemerintah telah melegalisir keberadaan bank-bank yang beroperasi secara syariah, sehingga lahirlah bank-bank baru yang beroperasi secara syariah. Dengan adanya bank-bank yang baru ini maka dimungkinkan terjadinya sengketa-sengketa antara bank syariah tersebut dengan nasabahnya sehingga Dewan Syariah Nasional menganggap perlu mengeluarkan fatwa-fatwa bagi lembaga keuangan syariah, agar didapat kepastian hukum mengenai setiap akad-akad dalam perbankan syariah, dimana di setiap akad itu dicantumkan klausula arbitrase yang berbunyi :
‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah”.
Dengan adanya fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut dimana setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah dalam setiap produk akadnya harus mencantumkan klausula arbitrase, maka semua sengketa-sengketa yang terjadi antara perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah dengan nasabahnya maka penyelesaiannya harus melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) berdiri secara otonom dan independen sebagai salah satu instrumen hukum yang menyelesaikan perselisihan para pihak, baik yang datang dari dalam lingkungan bank syariah, asuransi syariah, maupun pihak lain yang memerlukannya. Bahkan, dari kalangan non muslim pun dapat memanfaatkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) selama yang bersangkutan mempercayai kredibilitasnya dalam menyelesaikan sengketa.
Lahirnya Badan Arbitrase Syariah Nasional ini, menurut Prof. Mariam Darus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam.

Sengketa yang Berhubungan dengan Ekonomi Syariah
REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Seiring perkembangan industri keuangan syariah saat ini, kemungkinan terjadinya sengketa ekonomi syariah diakui juga semakin besar. Untuk itu Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) pun terus melakukan sosialisasi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Ketua Basyarnas, Yudo Paripurno, mengatakan sosialisasi Basyarnas kerap dilakukan melalui forum diskusi dengan mengundang pakar dan praktisi di berbagai bidang. ''Dalam program percepatan sosialisasi sistem perbankan syariah Bank Indonesia bekerja sama dengan kalangan perbankan dan lembaga Islam untuk menyelenggarakan training of trainers. Salah satu materinya adalah aspek legal dalam penyelesaian sengketa melalui sistem arbitrase syariah yang disampaikan oleh Basyarnas,'' ujarnya di Bogor, Senin (27/9).
Ia menambahkan, berbagai bentuk kerja sama pun dilakukan dengan pimpinan MUI di tingkat provinsi. Saat ini telah terbentuk 15 kantor perwakilan Basyarnas di daerah, seperti Riau, Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Malang.
Dalam kurun waktu 1997-2009 terdapat 17 perkara yang terdaftar di Basyarnas, dimana sebagian besar berupa perkara pembiayaan Bai Bithaman Ajil. ''Perkara di Basyarnas umumnya semacam pembiayaan macet dan sebagian besar perkara diajukan oleh bank syariah,'' kata Yudo.


Sementara untuk di tahun ini terdapat dua perkara yang telah ditangani Basyarnas. Mengenai adanya pendapat perangkat hukum syariah saat ini masih kurang, Yudo menuturkan hal tersebut harus diperkuat bersama-sama oleh para pegiat ekonomi syariah.

Sumber:

Pemutusan Hubungan Kerja

 1. Pengertian PHK      P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...