Penyebab Orang Cenderung Merubah Bentuk Usaha Perseorangan menjadi Bentuk PT
Karena Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Di samping itu, dari segi permodalan dan kepemilikan saham, PT dipandang lebih mudah untuk dikembangkan dengan cara menggalang dana baik dari investor, melalui penjualan saham atau akuisisi. Namun pemilihan PT bisa juga disebabkan karena kewajiban oleh peraturan perundang-undangan. Untuk beberapa bidang usaha diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Berbeda dengan badan usaha lainnya,PT berada dibawah naunngan UUPT. untuk pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) sebelum memulai proses pendiriannya. Oleh karena itu, pengusaha tidak perlu khawatir nama PT nya digunakan oleh pihak lainnya, baik dari segi nama PT atau merk dagang dalam bisnis orang lain. Karena dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut. Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU 40/07 menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Tambahan Modal untuk pengembangan bisnis dengan menggunakan badan hukum berbentuk PT sangatlah disarankan, karena pada prinsipnya, modal pada PT dibagi dalam lembar saham, dimana lembar saham tersebut akan dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, investor mendapat bagian saham yang dibeli dari sebuah PT, kemudian mendapat hak-hak nya yaitu beberapa diantaranya, dividen, hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Selain dari sisi keuntungan, kenyamanan juga didapat bagi investor yang melakukan investasi pada sebuah PT, berupa kepastian kepemilikan saham pada PT. Karena pada dasarnya setiap pemilik saham pada PT, data-data kepemilkan tersebut tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM. Berbeda dengan badan usaha lainnya, modalnya tidak dibagi-bagi ke dalam lembar saham, sehingga kepemilkan dalam sebuah usaha sulit untuk dibuktikan. PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:
o Rapat Umum Pemegang Saham;
o Dewan Komisaris; dan
o Direksi.
Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Namun dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.
Sedangkan usaha perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik saja.Sedangkan usaha Perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Sumber keuanngannya terbatas, karena pemiliknya hanya satu orang,maka usaha yang dilakukan untuk memperoleh dana hanya bergantung pada kemampuan finansial pribadi. Dalam usaha ini, pemilik mungkin akan mengalami kesulitan dalam manajemen, karena semua kegiatan seperti penjualan, pembelian, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
Alasan Usaha Koprasi Cocok dengan Usaha Kerakyatan di Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) di antara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan, baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar, dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini, kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM, baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolis dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan Koperasi. Tujuan koperasi sangat cocok dengan apa yang diinginkan masyarakat, dimana tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian, harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan koperasi dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota. Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Tujuan yang diutamakan kesejahteraan rakyat itulah mengapa koperasi cocok dengan usaha rakyat Indonesia.Berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1
Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
1. Koperasi merupakan badan usaha
2. Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
3. Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
4. Berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a) memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b) menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c) ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Koperasi Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
a) Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e) Kemandirian
Contoh Bentuk Usaha yang Bergerak dalam Komoditi yang Maju Saat Ini
a. Online Shop, bergerak dalam bidang fashion, elektronik, dll.
b. Restoran, bergerak dalam bidang kuliner cepat saji.
c. Distro, bergerak dalam bidang fashion.
d. Laundry & Dry Cleaning, bergerak dalam usaha mencuci pakaian.
e. Kosmetik, bergerak dalam bidang kecantikan.
f. Property, bergerak dalam usaha penjualan/penyewaan rumah, apartment, dll.
g. Makanan ringan
koperasi merupakan usaha yang ada di tengah tengah masyarakat guna untuk memperbaiki system perekonomian masyarakat dan juga Indonesia. Namun demikian, perkembangan nya lambat walaupun telah di bantu oleh pemerintah dikarenakan beberapa factor, seperti:
1. Kurangnya Partisipasi Anggota
Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus.
3. Manajemen
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
4. Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
5. Sumber Daya Manusia
Kurangnya SDM dalam pengelolaan koperasi sangat berpengaruh dalam perkembangan dan kemajuan koperasi, seharusnya, dalam kepengurusan harus di tangani oleh manusia yang mempunyai tingkat SDM yang tinggi.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
8. Demokrasi ekonomi yang kurang
koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan.
Faktor-Faktor yang menjadi Pertimbangan untuk Memilih Bentuk Badan Usaha
Pertimbangan dalam Memilih Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Referensi
1.http://www.dokterbisnis.net/2009/09/23/kelebihan-dan-kelemahan-jenis-usaha-perseorangan/#forward
2.http://kusmawananangblog.blogspot.co.id/2016/01/kuis-pengantar-bisnis.html
3. http://www.legal4ukm.com/alasan-memilih-perseroan-terbatas-pt/
4.http://kusmawananangblog.blogspot.co.id/2016/01/kuis-pengantar-bisnis.html
5.https://plus.google.com/110213832722442504220/posts/jVWw42GyUAf
6.http://elfrinasinaga.blogspot.co.id/2015/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_25.html
Rabu, 18 Oktober 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pengertian PHK P engakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerj...
-
Pengertian BAMUI (BASYARNAS) Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) adalah perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (...
-
Ekonomi Koperasi Struktur Kepengurusan dan Pembagian Sisa Hasil Usaha di Koperasi Berkah Madani Dosen Pembimbing: Endang Setyaning...
-
Permasalahan Ekonomi dan Solusinya I. Pengangguran Semasa pemerintahan orde baru, pemerintah atau bidang pembanguna...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar